Ekonomi

Parkir Liar Coreng Kesan Baik Pasar Ramadan Gor Segiri Samarinda

Teks: Kepadatan Parkir di Seberang GOR Segiri, Pengunjung Diarahkan Parkir di Trotoar (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Praktik parkir liar dengan tarif di atas ketentuan resmi kembali mencuat pada pembukaan Wisata Belanja Ramadan 1447 Hijriah di GOR Segiri, Jumat 20 Februari 2026.

Di tengah ramainya pengunjung, sejumlah juru parkir masih memungut bayaran hingga Rp10.000, padahal tarif parkir tepi jalan umum telah ditetapkan dalam peraturan daerah.

Teks: Wali Kota Samarinda Andi Harun Usai Membuka Wisata Belanja Ramadan 1447 H di Lapangan Parkir GOR Segiri (Natmed.id/Aminah)

Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa tarif resmi parkir di Kota Samarinda adalah Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil pada dua jam pertama, sebagaimana diatur dalam Perda Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 dan Perwali Nomor 24 Tahun 2024.

“Yang seharusnya Rp2.000 diminta Rp10.000. Itu jelas melanggar. Jangan mau. Kalau memaksa atau mengancam, laporkan,” tegas Andi Harun.

Ia menyebut praktik tersebut sebagai bentuk pungutan liar yang meresahkan masyarakat, terutama di ruang publik yang dikelola pemerintah. Andi Harun juga mengkritisi lemahnya pengawasan di sekitar kawasan Gor Segiri, karena juru parkir liar dapat beroperasi tanpa rasa takut.

“Kalau dia bisa parkir dengan santai, berarti ada pembiaran. Kalau tidak diizinkan, pasti sembunyi-sembunyi,” ujarnya.

Parkir di tepi jalan umum hanya boleh dikelola oleh Dinas Perhubungan atau pihak resmi yang ditunjuk pemerintah. Di luar ketentuan itu, pungutan parkir dinyatakan ilegal. Ia meminta masyarakat berani menolak dan mendokumentasikan jika terjadi intimidasi.

“Sekarang semua punya HP, rekam, viralkan. Saya minta aparat menindak, kalau perlu diproses hukum,” katanya.

Selain penindakan, Pemerintah Kota Samarinda juga menyiapkan pembenahan sistem parkir melalui penerapan parkir nontunai dan penataan ulang juru parkir. Skema tersebut, kata Andi Harun, memberi peluang bagi juru parkir untuk bekerja secara resmi dengan penghasilan setara upah minimum kota.

“Kalau sudah digaji sesuai UMK tapi masih mau memungut liar, berarti memang niatnya meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kota Samarinda Muslimin menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di dalam area Gor Segiri dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga, sementara parkir di luar kawasan stadion berada di bawah kewenangan pemerintah.

“Untuk parkir di dalam area Gor Segiri, pengelolaannya dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga sesuai ketentuan. Sementara parkir di tepi jalan umum menjadi kewenangan pemerintah kota melalui perangkat daerah terkait,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Samarinda Didi Zulyani mengakui bahwa persoalan parkir liar masih menjadi tantangan tahunan, terutama saat kegiatan berskala besar seperti Pasar Ramadan.

“Kami sudah menginstruksikan agar parkir dilakukan di lokasi resmi. Kalau masyarakat merasa tidak nyaman, sebaiknya tidak parkir di tempat yang tidak semestinya,” ujarnya.

Wisata Belanja Ramadan yang digelar hingga 14 Maret 2026 ini menjadi salah satu agenda unggulan Kota Samarinda. Namun, maraknya parkir liar di hari pembukaan menunjukkan bahwa penataan parkir dan penegakan perda masih menjadi pekerjaan rumah serius agar ruang publik benar-benar memberi rasa aman dan adil bagi masyarakat.

Related posts

Pemkab Probolinggo dan Kementan Pacu Ekspansi Tebu 2025

Sahal

Wisata Belanja Ramadan Samarinda Diserbu Pengunjung di Hari Pertama Puasa

Aminah

Ekosistem Halal Mulai Terbangun, 1.040 UMKM Kaltim Sudah Masuk Sertifikasi

Aminah

Leave a Comment