National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Pansus Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda Kunjungi Jogyakarta

Samarinda, Natmed.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DPRD melakukan studi banding ke DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beberapa waktu lalu.

Sebagaimana disampaikan Ketua Pansus Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda DPRD Kaltim Jahidin Siruntu di Lantai 1 Gedung E DPRD Kaltim, Senin (12/4/2021).

Kata dia, Pansus di DPRD DIY tersebut sudah berjalan. Sehingga pihaknya melakukan konsultasi.

“DPRD DIY sudah ada perdanya. Hanya saja perda ini tinggal diadopsi ke daerah. Tentu ada kesamaan yang sifatnya memang perintah dari peraturan pemerintah (PP),” kata Jahidin.

Dijelaskan ada perbedaan yakni terhadap kearifan lokal dan situasi pemeriksaan kita. DPRD Kaltim dapat perdanya dan mereka sudah punya perda.

“Jadi yang sudah ada perda terkait dengan pansus ini rata-rata di sumatera, namun kita kemarin ke Yogyakarta ” kata politikus PKB ini.

Ditanyai terkait apakah Kaltim ini termasuk lambat, ia menyatakan bahwa hal itu lantaran arahan dari pemerintah, jadi memang baru akan dibuat.

“Kita memang terlambat, tapi di tiap-tiap daerah itu yang ada baru di Sumatera termasuk DIY,” urainya.

Ia menerangkan tidak ada yang hal baru, karena draf sudah ada tinggal mengharmonisasikan ke daerah saja. Tentu yang berbeda hanya kearifan lokal masing-masing.

“Tidak ada hal baru, kita hanya menyesuaikan saja. Mungkin di dalam draf itu ada yang kita kurangi, terutama rangkapnya disempurnakan mana yang belum sesuai. Kan ini berdasarkan perintah presiden, karena kita tidak boleh menyusun yang bertentangan dengan hirarki lebih tinggi,” katanya.

Kemudian, yang akan dilakukan yakni melakukan perjalanan dinas ke daerah-daerah lain untuk mencari perbandingan. Targetnya diharapkan cepat selesai agar tidak diperpanjang waktu pansus.

“Tepat waktu tiga bulan supaya biaya ringan dan pemerintah cepat memanfaatkan. Nanti akan undang pihak-pihak terkait akan adakan uji publik untuk kesempurnaan penyusunan perda,”harapnya.

Related posts

Peternakan Desa Mulawarman Dapat Bantuan Rp 200 Juta Dari Budisatrio

Febiana

Hibah Lahan MAN 1 Kian Dekat

Febiana

Reses di Kecamatan Samarinda Ulu,Tio Tampung Aspirasi Warga Masalah Banjir

Febiana