Samarinda

Pansus LKPJ Samarinda Desak Penertiban Kabel Semrawut Lewat Perda Utilitas

Teks: Ketua Pansus LKPJ 2025 Kepala Daerah Kota Samarinda, Achmad Sukamto Saat Memberikan Keterangan Pers Pada Kamis,9/4/26 (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025 mulai melakukan bedah kasus terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).

Fokus utama yang mencuat dalam evaluasi kali ini adalah ketimpangan antara data laporan di atas kertas dengan estetika tata kota di lapangan, terutama terkait kabel telekomunikasi yang kian tak beraturan.

Ketua Pansus LKPj Achmad Sukamto mengungkapkan kekecewaannya setelah menelaah laporan capaian Kota Layak Huni yang diklaim sudah menyentuh angka hampir sempurna, namun tidak dibarengi dengan penataan infrastruktur utilitas yang memadai.

Sukamto menyoroti bahwa salah satu indikator penting dalam evaluasi Kota Layak Huni adalah keteraturan infrastruktur perkabelan.

Namun, Pansus menemukan adanya kekosongan hukum di tingkat daerah yang mengatur spesifik mengenai tata letak kabel telekomunikasi di Samarinda.

“Di dalam laporan LKPj Wali Kota, indikator pencapaian itu sudah mencapai 99 persen. Tapi kenyataan di lapangan, kita lihat sendiri kabel-kabel telekomunikasi masih semrawut dan itu belum ada regulasinya yang mengatur,” tegas Sukamto saat ditemui pada Kamis, 9 April 2026.

Ketiadaan aturan ini, menurutnya membuat pihak operator seluler maupun penyedia jasa internet (ISP) seolah bebas memasang kabel tanpa memperhatikan aspek keamanan dan keindahan kota.

Selama ini, alasan yang sering diterima adalah benturan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Sebagai solusi konkret, Sukamto menyatakan bahwa Pansus akan mengeluarkan rekomendasi resmi untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) Utilitas atau merevisi Perda Tahun 2019 tentang Telekomunikasi.

Visi besarnya adalah mengubah wajah Samarinda menuju Kota Peradaban dengan sistem kabel tanam.

“Rekomendasi dari Pansus jelas, kita ingin ada Perda utilitas perkabelan. Jadi kabel dari IndiHome, M3, dan semua provider lainnya tidak boleh lagi ada di atas. Kita mau semuanya sistem underground atau ditanam di dalam tanah. Ini demi estetika dan keselamatan warga,” lanjutnya.

Selain persoalan kabel, Pansus juga menyoroti kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) terkait pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU).

Salah satu titik yang paling dikeluhkan masyarakat adalah Jembatan Mahkota II (Jembatan Achmad Amins) yang seringkali gelap gulita pada malam hari.

Sukamto mengingatkan pemerintah bahwa PJU adalah hak dasar masyarakat yang sudah dipenuhi kewajibannya melalui pemotongan pajak penerangan jalan di setiap tagihan listrik.

“Masyarakat sudah bayar pajak lampu, dipotong tiap bulan sekitar Rp3.000, termasuk retribusi sampah. Jadi, kalau lampu jalan seperti di Jembatan Mahkota II itu padam, itu sangat kita sayangkan,” katanya.

Pansus LKPj berkomitmen untuk tidak sekadar menjadi stempel bagi laporan pemerintah. Sukamto menegaskan ada sekitar 12 indikator besar yang mencakup kinerja 30 OPD yang akan diperiksa secara bertahap.

“Laporan ini ada yang diterima, ada juga yang mungkin ditolak atau diberikan catatan kritis oleh Pansus. Kami evaluasi per segmen, mulai dari perdagangan, perhubungan, hingga infrastruktur. Kita ingin memastikan apa yang dilaporkan wali kota benar-benar sesuai dengan apa yang dirasakan masyarakat di bawah,” pungkas Sukamto.

Pansus dijadwalkan akan kembali memanggil OPD terkait, termasuk Dishub dan PUPR, untuk memberikan klarifikasi mendalam mengenai sinkronisasi anggaran dan capaian fisik di lapangan pada sesi berikutnya.

Related posts

Jelang Lebaran, Pasar Pagi Samarinda Mulai Diserbu Warga

Sahal

Hadi Ajak Jemaah Salat Id Jaga Kerukunan dan Kedamaian

Nediawati

Penyesuaian Jam Kerja, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Aminah