National Media Nusantara
Hukum

OTT di Basarnas Sudah Sesuai Mekanisme Hukum

Jakarta, Natmed .id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas). Sebanyak 11 orang beserta barang bukti transaksi suap berupa uang tunai sebesar Rp999,7 juta berhasil diamankan oleh KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan setelah melakukan penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan para pihak yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka. Penting untuk dicatat bahwa seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK, mulai dari operasi tangkap tangan hingga penetapan status tersangka, telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.

“Dalam Pasal 1 butir 19 KUHAP dijelaskan bahwa tertangkap tangan adalah ketika seseorang tertangkap pada saat atau sesaat setelah melakukan tindak pidana, atau sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan dan diserukan oleh khalayak sebagai pelaku,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri.

Setelah proses tangkap tangan, penentuan status tindak pidana korupsi dan status hukum para pihak terkait harus segera ditetapkan dalam waktu 24 jam.

Penting juga untuk mencatat bahwa dalam proses ini, terdapat oknum TNI yang juga terlibat dan memiliki mekanisme peradilan militer. Oleh karena itu, KPK melibatkan POM TNI sejak awal dalam gelar perkara hingga penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait.

Kekuatan hukum KPK dalam mengkoordinasikan proses hukum ini diatur dalam Pasal 42 UU KPK, yang memberikan wewenang untuk mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

Dengan demikian, seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dengan dasar hukum dan mekanisme yang berlaku.

“Kami ingin menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini adalah tanggung jawab penuh Pimpinan KPK,” terangnya.

KPK juga mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh Presiden Joko Widodo dalam memproses dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, KPK juga mendorong perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk mencegah kerugian keuangan negara, demi kemajuan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia.

“Tak lupa, KPK juga mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh rakyat Indonesia untuk terus berjuang dalam pemberantasan korupsi. Semangat KPK adalah semangat seluruh rakyat Indonesia untuk membersihkan bumi pertiwi dari korupsi,” tandasnya.

Related posts

Berikan Keterampilan Pada Masyarakat, Risma: Agar Tidak Terpengaruh Narkoba

natmed

LPSK Temui Keluarga Korban Kasus KDRT di Bali

natmed

Petugas Gabungan Razia Dua THM di Balikpapan, Satu Pengunjung Diamankan

Alfi