Samarinda, Natmed.id – Polemik operasional Pesona Coffee di kawasan Pelita 3, Kecamatan Sambutan, kembali mencuat setelah tempat usaha tersebut didatangi petugas Satpol PP Samarinda pada Minggu malam 15 Februari 2026. Penertiban dilakukan menyusul aktivitas hiburan menyerupai diskotek yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini menjelaskan kedatangan aparat kali ini melibatkan perangkat daerah teknis untuk mengklarifikasi aspek perizinan dan kesesuaian kegiatan usaha di lapangan.
“Fungsi kami jelas, penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum. Karena itu kami hadir bersama perangkat daerah teknis untuk memastikan apakah izin usaha yang dimiliki sesuai dengan aktivitas yang dijalankan,” ujar Anis di lokasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, pengelola Pesona Coffee belum dapat membuktikan legalitas izin usaha yang sesuai dengan kegiatan yang berlangsung pada malam hari tersebut. Izin yang dikantongi disebut tidak sejalan dengan aktivitas hiburan yang ditampilkan.
“Pada malam ini tidak bisa dibuktikan legalitas izin usahanya. Ternyata belum memiliki izin usaha angkringan yang sesuai dengan aktivitasnya,” tegas Anis.
Satpol PP kemudian memanggil pemilik usaha untuk menghadiri klarifikasi lanjutan di kantor Satpol PP pada Rabu mendatang. Pemanggilan itu, kata Anis, merupakan bagian dari proses penanganan sesuai regulasi yang berlaku dan melibatkan DPMPTSP Samarinda serta pemerintah kecamatan.
“Kesepakatannya jelas, proses ini berjalan sesuai regulasi. Rabu nanti pemilik kami panggil untuk pembahasan lanjutan,” katanya.
Sementara itu, pemilik Pesona Coffee, Denny Wijaya, menyatakan usahanya tetap berjalan dengan sejumlah syarat sambil menunggu proses perizinan.
“Kesepakatannya, usaha saya tetap berjalan, tapi harus mengikuti syarat tertentu. Untuk perizinan, saya taat aturan dan hari Rabu akan datang ke Satpol PP,” ujarnya.
Denny menilai kendala utama berada pada sistem perizinan daring (OSS) yang dinilainya belum optimal. Ia berharap pemerintah dapat memberikan pendampingan dan kemudahan bagi pelaku usaha kecil.
“Masalahnya di sistem. Sistem itu harusnya mempermudah, tapi kalau bermasalah jangan semuanya dibebankan ke masyarakat,” ucapnya.
Ia juga menegaskan komitmennya menaati aturan, termasuk larangan menjual minuman beralkohol dan kegiatan yang melanggar ketentuan.
“Saya taat aturan. Kendalanya regulasi dan sistem saja,” katanya.
Camat Sambutan Norbaiti Zarta membenarkan adanya ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan aktivitas usaha yang dijalankan.
“Izin yang dibuat itu berbeda dengan kegiatan yang dilakukan saat ini. Kalau usahanya berbeda, izinnya juga harus berbeda,” jelas Norbaiti.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda belum dapat menerbitkan izin baru karena Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Sambutan belum ditetapkan kementerian terkait.
“RDTR-nya belum ada ketetapan. Jadi DPMPTSP belum bisa mengeluarkan izin untuk wilayah ini,” katanya.
Norbaiti menambahkan, polemik mencuat setelah adanya kegiatan hiburan menyerupai diskotek yang dinilai menyimpang dari konsep usaha awal dan tidak pantas dipertontonkan secara terbuka.
“Awalnya warung biasa dan sudah hampir satu tahun berjalan. Masalahnya muncul saat ada kegiatan seperti diskotek yang kemudian viral,” ujarnya.
Ia menegaskan, selama Ramadan seluruh aktivitas kafe harus menghentikan operasional sesuai edaran Wali Kota Samarinda Andi Harun, dan pengelola diminta mematuhi ketentuan tersebut.
“Untuk Ramadan harus stop. Ini sudah masuk kategori kafe dan harus taat aturan wali kota,” tegas Norbaiti.
