National Media Nusantara
HukumSamarinda

Oknum Honorer BPBD Balikpapan Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Sumatera-Kalimantan

Reporter: Nana Puji – Editor: Redaksi

Samarinda, Natmed.id- Masa pandemi Covid-19 tak menyurutkan peredaran narkoba di Kaltim. Tim gabungan Direktorat Bea Cukai Wilayah Timur, beserta Badan Narkotika Nasional (BNN) berkomitmen mengejar terhadap jaringan peredaran narkotika.

Kepala Bidang Pemberantasan, BNNP Kaltim, AKBP Tampubolon, mengatakan pihaknya menindak beberapa pengedar narkoba. Pertama Minggu 31 Mei 2020, pukul 14.30 Wita. TKP (tempat kejadian perkara) di salah satu ekspedisi pengiriman barang di Jalan MT Haryono Balikpapan dan berhasil mengamankan sebuah paket dari Sumatera.

“Paket tersebut diambil seseorang, kemudian kita lakukan pemeriksaan dalam isinya terdapat beberapa bahan yang dicurigai,” ungkapnya, Rabu (3/6/2020) kepada awak media

Barang tersebut berisi 8 bungkus narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat 2.225 gram bruto. Kemudian 4 bungkus ekstasi seberat 500 gram, dengan jumlah 1.000 butir, serta 1 unit hand phone dari tersangka berinisial HN. Dari pengembangan diperoleh tersangka berinisial GN, yang diduga sebagai pengendali kedatangan, maupun penjemputan barang haram. Kemudian kami melakukan pengembangan kepada seluruh jaringan ini. Termasuk siapa pemilik, maupun pemodal saat ini masih dalam pengejaran.

Lanjut Tampubolon, pengungkapan ketiga dimana TKP nya di salah satu rumah di Jalan Jaksa Raya Batakan, Balikpapan. Dimana rumah tersebut dikontrak dan kami masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

“Di TKP ditemukan narkotika 20 butir ekstasi, bong, timbangan besar, serta plastik pembungkus. BPKB dari 2 unit kendaraan,”ungkapnya.

BNK Balikpapan pada 31 Mei 2020, menangkap tersangka berinisial AA. Pelaku diduga merupakan jaringan pengedar narkotika Sumatera dan Kalimantan. Dari tersangka diperoleh barang bukti berupa 3,72 gram sabu-sabu, 1 buah korek gas api, 1 unit handphone,1 buah kotak putih tempat penempatan paket sabu-sabu.

“Tersangka diketahui sudah melakukan beberapa kali transaksi. AA merupakan salah satu tenaga honorer pada BPBD Balikpapan,” ujarnya.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, serta pasal 127 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

Related posts

Suryanata dan MT Haryono Macet Total di Hari Kedua Lebaran

Muhammad

Sat Reskoba Polres Bontang Kembali Amankan Sabu Seberat 5,71 Gram

natmed

Kebakaran Diduga Akibat Tangki Bocor

Febiana