Jakarta, Natmed.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada korban penipuan digital melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), Rabu 21 Januari 2025. Hal ini sebagai langkah pemulihan kerugian masyarakat akibat kejahatan keuangan digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pengembalian dana tersebut merupakan penyerahan pertama sejak IASC dibentuk dan menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan.
“Ini adalah simbol nyata negara hadir. Kejahatan keuangan semakin inovatif, lintas batas negara dan korbannya tidak boleh dibiarkan sendirian,” ujar Friderica saat penyerahan dana korban scam di Gedung AA Maramis, Kompleks Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Pengembalian dana dilakukan melalui sinergi lintas lembaga yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), melibatkan OJK, perbankan, sistem pembayaran, dan pemangku kepentingan terkait.
Friderica menjelaskan, penipuan digital tidak mengenal latar belakang korban. Modus kejahatan dilakukan dengan manipulasi psikologis, membuat korban secara sukarela mentransfer dana atau memberikan OTP dan kata sandi.
OJK mencatat, sejak IASC dibentuk pada 22 November 2024 berdasarkan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), hingga awal 2026 telah masuk 432.000 laporan masyarakat. Dari laporan tersebut teridentifikasi 721.000 rekening, dengan 397.000 rekening berhasil diblokir.
Total kerugian masyarakat akibat penipuan digital telah melampaui Rp9 triliun. Dari jumlah itu, dana yang berhasil diblokir mencapai lebih dari Rp400 miliar dan Rp161 miliar telah dikembalikan kepada korban pada tahap awal ini.
Modus penipuan yang paling banyak dilaporkan meliputi penipuan transaksi belanja daring, investasi bodong, impersonation, penipuan kerja, serta penipuan melalui media sosial. OJK juga menyoroti meningkatnya kasus love scam yang kini menjadi perhatian regulator global.
Untuk mempercepat penanganan, OJK telah menjalin kerja sama dengan Bareskrim Polri agar laporan ke IASC terintegrasi dengan sistem pelaporan kepolisian secara daring, sehingga pemblokiran rekening dan pengembalian dana dapat dilakukan lebih cepat.
Dalam kesempatan tersebut, OJK menyampaikan apresiasi kepada perbankan yang berperan aktif, di antaranya Bank Mandiri, BRI, BCA, BSI, CIMB Niaga, Danamon, Permata, Maybank, UOB, OCBC dan Bank Sinarmas.
Salah satu korban, Gunadi, nasabah BRI sekaligus Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI), mengaku nyaris kehilangan dana dalam jumlah besar akibat penipuan yang mengatasnamakan pimpinan kampus.
“Semua dibuat sangat rapi. Tiket pesawat, hotel, hingga bukti transfer terlihat meyakinkan,” ujar Gunadi.
Ia mengatakan kecurigaan muncul setelah pelaku kembali meminta transfer dana. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui transfer tersebut tidak pernah tercatat secara resmi.
“Alhamdulillah, prosesnya cepat dan dana bisa diamankan. Saya berterima kasih kepada OJK dan perbankan yang bergerak cepat,” katanya.
