Samarinda, Natmed.id – Anggota Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Nursobah menanggapi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2023 sebesar Rp 3.201.396,04 atau 6,20 persen yang sudah resmi diumumkan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor.
Ia berharap dengan naiknya UMP Kaltim dapat memberikan dampak baik bagi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Samarinda.
Sebab ia menilai ada beberapa poin yang menjadi perhatian dari pemerintah dalam meningkatkan UMK di Samarinda berdasarkan hitung-hitungan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022. Salah satunya berdasarkan inflasi yang terjadi pada tahun 2022 atau inflasi 2023 mendatang. Ditambah dengan angka variabel a (alfa) dikali pertumbuhan ekonomi.
“Angka alfa ini kisarannya 0,1 hingga 0,3. Tergantung dari pertumbuhan ekonomi dari setiap yang dimiliki daerah khususnya dalam hal ini Samarinda,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Senin (29/11/2022).
Ia menilai perhitungan angka UMK Samarinda dengan melihat UMP Kaltim yang saat ini berada di angka Rp3,2 juta. Pertama berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi 2022, maka dengan hitungan alfa 0,1 seharusnya angka UMK Samarinda mencapai Rp3,17 juta.
“Jika UMK Samarinda berdasarkan perhitungan dengan angka alfa 0,3 maka kemungkinan besarnya sama dengan UMP Kaltim di tahun 2023. Artinya UMK kita mencapai Rp3,2 juta seperti yang ditetapkan provinsi,” tandasnya.
Kedua, berdasarkan prediksi pertumbuhan ekonomi 2022 yang mencapai 3,03 persen dan angka inflasi Samarinda mencapai 0,83 persen. Sedangkan prediksi di tahun 2023, inflasi Samarinda akan mencapai 4,45 persen, maka dapat diprediksi UMK Samarinda tahun 2023 akan melebihi UMP Kaltim dengan besaran Rp3,3 juta per bulan.
“Inilah di antaranya beberapa yang bisa diprediksi bahwa secara prinsip, DPRD Kota Samarinda terus memberikan support tentang pertumbuhan yang sangat bagus ini,” terangnya.