Samarinda,Natmed.id -Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Hj Puji Setyowati mengatakan nikah siri itu bisa dilakukan oleh orang yang beragama Islam, tetapi harus memenuhi syarat dan rukun nikah.
Syarat yang dimaksud ialah kedua pasangan tidak terikat perkawinan sah secara agama dan negara. Kedua pasangan adalah bukan mahramnya atau keluarga dekat, tidak dilakukan secara paksaan. Jika statusnya janda atau duda, maka harus menunjukkan surat cerai maupun telah melewati masa iddah.
Selain itu, jika calon mempelai wanita adalah janda yang ditinggal mati, maka wali hakim akan meminta pengakuan lisan yang sifatnya mengikat dan disaksikan oleh saksi. Kedua pasangan pun harus memiliki identitas yang jelas.
Sementara rukun nikah yang dimaksud adalah calon suami, calon istri, wali nikah dari calon mempelai perempuan, saksi nikah dan berlangsungnya ijab kabul.
“Jadi nikah siri itu dibolehkan, asalkan kedua pasangan memenuhi syarat tersebut,” tutur Puji, Jumat (14/4/2023).
Walau demikian, kata Puji pernikahan siri tidak diakui oleh negara. Bahwa, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.
Dijelaskan dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Namun, dalam ayat selanjutnya UU Perkawinan mewajibkan pencatatan perkawinan untuk mendapatkan akta perkawinan.
Politikus Partai Demokrat itu berharap penghulu harus memastikan bahwa kedua belah pihak memahami dan memenuhi semua syarat yang diperlukan sebelum menyetujui pernikahan siri. Penghulu juga harus memastikan bahwa pernikahan siri dilaksanakan dengan mematuhi semua hukum dan aturan yang berlaku.
“Kalau kedua pasangan masih terikat pernikahan sah, maka tidak bisa disetujui. Jangan sampai menimbulkan persoalan hukum yang lain,” ujarnya.
Ia meminta kerja sama yang baik antara penghulu, Kantor Kementerian Agama setempat serta pihak pelaksana pekerjaan di IKN untuk memperhatikan syarat dan ketentuan nikah siri jika ada pekerja yang mengajukan nikah siri.
“Hal ini agar tidak terjadi persoalan hukum yang dapat menghambat keberlangsungan pekerjaan serta kualitas pekerjaan pembangunan IKN,” tandasnya.