National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Nidya Listiyono Sosper Pencegahan Narkotika di Balikpapan

Balikpapan, Natmed.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Nidya Listiyono gelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Balikpapan di Sungai Ampal Kantor RMC (Bekas LP3i), Sabtu (4/12/2021) sore.

Dalam Sosper kali ini, Nidya Listiyono didampingi oleh pembawa materi dari Penyuluh Narkoba Ahli Muda Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kota Balikpapan Sri Lestari Damayanti, dan Advokat Muslimin yang mewakili Najamudin.

Sri Lestari Damayanti menyampaikan pentingnya peran keluarga sebagai upaya pencegahan sejak dini dari bahaya narkotika.

“Narkotika bisa dicegah dengan hal-hal kecil, contohnya seperti kegiatan pada hari ini yaitu sosialisasi tentang narkoba,” ungkapnya saat memaparkan materi.

Selain itu, Nidya Listiyono menerangkan, tingginya angka pengguna Narkotika di Kaltim, menjadi alasan utama sosialisasi ini diselenggarakan.

“Tujuan ditetapkannya peraturan daerah (Perda) ini adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dan membangun partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika yang tertera pada Perda Nomor 07 Tahun 2017,” jelas Tio sapaan akrabnya.

Lanjut Tio, ada beberapa upaya pemerintah daerah dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika yaitu, antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pasca rehabilitasi, pendanaan, kementerian dan jejaring, sistem informasi, partisipasi masyarakat, pelaporan monitoring, pembinaan dan pengawasan.

“Intinya gini kalau kita bermain di tempat kotor maka kita yang akan kecipratan kotornya. Sederhananya teman-teman harus menjauhi tempat-tempat yang berpotensi seperti narkotika,” terangnya.

Diakuinya, salah satu peran DPRD Kaltim selaku wakil rakyat untuk menyosialisasikan dan menyebarluaskan informasi terkait Perda Nomor 07 Tahun 2017 tersebut.

“Ini salah satu peran kami, Perda itu sudah terbentuk namun bagaimana tugas kami selaku perwakilan rakyat untuk menyosialisasikan, bagaimana menyebarluaskan informasi apa yang sudah ada, aturan-aturan yang sudah ada pada masyarakat luas,” tegas Tio.

Related posts

Tantangan Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Laras

Buruh dan PT SLJ Global Berselisih, Disnaker Didesak Turun Tangan

Irawati

Makmur: Kasus Laboratorium KNIA Sumut Jangan Terjadi di Kaltim

Phandu