Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang kembali menggelar Rapat Kerja (Raker) dalam rangka Tanggapan dan/atau Jawaban Wali Kota Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Kota Bontang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 pada Selasa, (14/7/2020) di Gedung Sekretariat DPRD Bontang Ruang Paripurna lantai 3, Jalan Moh. Roem, No 1, Bontang Lestari, Kota Bontang.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bontang Andi Faisal Sofyan Hasdam dihadiri pula Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase, Anggota DPRD Bontang dan sejumlah undangan.
Disampaikan Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni tanggapan atas pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Bersama (PKBB) di antaranya ialah membahas tanggapan dalam hal pengawasan secara khusus terhadap tenaga kerja asing yang sudah ada di Kota Bontang agar kelengkapan dokumen izin bekerja dan dokumen lainnya terpenuhi berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Kami sampaikan bahwa Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang tidak memiliki kewenangan dalam hal pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA),” ungkap Neni Moerniaeni dalam rapat tersebut.
Lanjutnya bahwa hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA pada pasal 37 menyatakan TKA serta pelaksanaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Provinsi.
Ia juga menambahkan bahwa mengingat pengawasan TKA bukan merupakan lingkup tugas Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, sehingga yang dilakukan ialah pendataan TKA yang bekerja dan pemberi kerja TKA.
“Data jumlah TKA yang bekerja di Kota Bontang sampai dengan bulan Juli 2020 yakni 163 orang, yang terdiri 1 orang dari Jepang, 129 orang dari China, 27 orang dari Thailand, dan 6 orang dari India, ” tuturnya.