Bontang, Natmed.id – Anggota Komisi I DPRD Bontang, Kalimantan Timur, Adrof Dita mendesak setiap perusahaan di kota tersebut melakukan rekrutmen tenaga kerja secara terbuka. Langkah ini juga diharapkan dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Desakan itu muncul sebagai respons dari laporan tentang maraknya rekrutmen tenaga kerja (naker) yang kurang memprioritaskan warga lokal. Padahal, hal tersebut telah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja.
Menurut Adrof Dita, regulasi itu menegaskan tentang kewajiban perusahaan yang beroperasi di Bontang untuk menampung sedikitnya 75 persen naker lokal.
“Dan aturannya sudah jelas, bisa dibuka melalui Disnaker,” tegasnya baru-baru ini.
Namun, praktik di lapangan masih terdapat banyak pelanggaran terhadap aturan tersebut. Oleh karena itu, Adrof Dita menganjurkan agar perusahaan induk menggunakan sistem satu pintu melalui Disnaker saat merekrut karyawan baru.
“Ideally (idealnya), rekrutmen harus memiliki aturan mainnya,” imbuh politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Regulasi yang telah dimiliki Kota Bontang sebenarnya merupakan solusi mengurangi jumlah pengangguran yang jumlahnya cukup tinggi.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2023 mencatat tingkat pengangguran terbuka di Kota Bontang mencapai 7,81 persen atau sebanyak 7.742 orang. Jumlah itu dari total angkatan kerja sebanyak 99.150 orang.
Adrof Dita mengungkapkan bahwa penegakan regulasi tersebut dapat membantu mengurangi tingkat pengangguran di Kota Bontang jika diimplementasikan dengan serius.
“Ini perlu ditegaskan kembali agar rekrutmen tenaga kerja di Bontang dapat sesuai dengan regulasi dan berpotensi menekan angka pengangguran,” pungkasnya.