Samarinda

Mulai 1 April, Akses Biosolar Wajib Lolos Cek Fisik dan Bebas ODOL

Teks: Kepala Dinas Perhubungan Samarinda Hotmarulitua Manalu Saat Memberikan Keterangan Senin,9/3/26. (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memperketat pengawasan distribusi bahan bakar subsidi jenis Biosolar. Langkah ini diambil melalui draf Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026 mendatang.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan mengatur antrean, tetapi juga menjadi instrumen penegakan hukum bagi kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kepala Dinas Perhubungan Samarinda Hotmarulitua Manalu menegaskan bahwa mulai bulan depan, setiap pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan kupon Biosolar tidak lagi sekadar menunjukkan dokumen, melainkan wajib menghadirkan unit kendaraannya secara langsung.

Dalam skema terbaru ini, setiap kendaraan pengonsumsi Biosolar diarahkan untuk menuju Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) yang berlokasi di Ring Road. Petugas akan melakukan verifikasi faktual guna memastikan spesifikasi kendaraan sesuai dengan standar keselamatan jalan.

“Rencana per 1 April, pembelian Biosolar itu wajib menghadirkan kendaraannya ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di Ring Road,” jelas Manalu saat diwawancara pada Senin 9 Maret 2026.

Manalu menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah cara efektif untuk menyaring kendaraan yang nakal atau telah dimodifikasi melebihi kapasitas aslinya. Jika dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian dimensi atau masa berlaku uji berkala (KIR) telah kedaluwarsa, maka hak atas BBM subsidi akan langsung dicabut.

“Begitu dia menghadirkan kendaraannya, kita lihat secara fisik apakah dia ODOL atau tidak. Jika ODOL, kami tidak akan memberikan kupon dan fuel card-nya akan kami tahan sampai dia melakukan normalisasi kendaraan,” ujar Manalu dengan nada tegas.

Penahanan fuel card ini berarti kendaraan tersebut secara otomatis tidak akan bisa mengisi Biosolar di seluruh SPBU di Samarinda hingga pemiliknya melakukan pemotongan atau normalisasi dimensi kendaraan sesuai aturan yang berlaku.

Bukan tanpa alasan, Dishub Samarinda menyoroti dampak buruk kendaraan ODOL terhadap anggaran pemeliharaan jalan. Kendaraan dengan beban berlebih dianggap sebagai faktor utama cepatnya kerusakan aspal di jalur-jalur logistik dan protokol kota.

“Kita ingin memfilter, jangan sampai solar subsidi ini justru digunakan oleh kendaraan yang merusak jalan kita atau yang dimensinya sudah tidak sesuai standar keselamatan,” pungkas Manalu.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Samarinda berharap distribusi Biosolar menjadi lebih tepat sasaran, mengurangi kemacetan akibat antrean kendaraan besar di tengah kota, serta secara signifikan menurunkan angka pelanggaran kendaraan ODOL di wilayah Samarinda.

Related posts

Probebaya dan Reses DPRD Percepat Realisasi Usulan Warga Samarinda Ilir

Aminah

KAHMI Samarinda Berbagi Daging Kurban

natmed

Barkati: Pengukuhan Ikamba Dapat Terjalin Hubungan Kekeluargaan Tanpa Adanya Perbedaan

natmed