National Media Nusantara
Hukum

Motor Pensiunan PNS Digelapkan, Jaringan Penadah Terungkap Hingga PPU

Teks: Dua pelaku penggelapan motor yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang

Samarinda, Natmed.id – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda menangkap cepat dua pelaku penggelapan sepeda motor milik seorang pensiunan PNS yang beraksi di Jalan Hasan Basri Gang 2 pada Selasa 23 November 2025.

Pelaku utama, MR (24), sempat menjual motor curian tersebut senilai Rp2,8 juta sebelum akhirnya diringkus polisi. Satu penadah lainnya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus bermula ketika MR bertemu dengan saksi D (16), anak korban, dan meminta diantar ke suatu tempat dengan iming-iming uang bensin. Setibanya di lokasi, MR meminjam paksa sepeda motor Honda Vario KT 3652 BBK berikut satu unit HP Poco X6 yang berada di dalamnya, lalu kabur membawa keduanya.

Setelah menguasai barang hasil kejahatan, MR menjual ponsel curian itu di Kilometer 38 Poros Samarinda–Balikpapan. Tak berhenti di situ, ia kemudian menemui AJ (32), seorang perantara yang sekaligus bertindak sebagai penadah motor tersebut.

Dari tangan AJ, motor dijual kepada seorang pembeli berinisial O di Kelurahan ITCI, Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) dengan harga Rp2.800.000.

Dalam transaksi ilegal itu, MR mendapatkan bagian Rp2 juta sementara AJ mengantongi Rp800 ribu. Penjualan lintas wilayah ini menjadi petunjuk awal yang kemudian ditelusuri Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang untuk membongkar rangkaian kejahatan tersebut.

Berkat koordinasi informasi, polisi berhasil meringkus MR dan AJ di lokasi berbeda. Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Barang bukti berupa motor Honda Vario dan satu anak kunci turut diamankan.

“Kecepatan dan koordinasi adalah kunci keberhasilan penangkapan dua tersangka ini, meskipun kasusnya melibatkan jaringan lintas wilayah hingga PPU,” ujar Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam.

Ia menambahkan bahwa penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada bujuk rayu yang menawarkan imbalan kecil namun berpotensi menjerumuskan pada tindak pidana.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama remaja, agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan imbalan uang bensin atau alasan lain dari orang yang baru dikenal,” tegasnya.

Polsek Sungai Pinang masih memburu penadah berinisial O yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. Polisi meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan O untuk segera melapor agar kasus penggelapan ini dapat dituntaskan seluruhnya.

 

Related posts

Sepanjang Tahun 2021 Sebanyak 2.403 Istri di Mojokerto Gugat Cerai Suaminya

Phandu

OTT di Basarnas Sudah Sesuai Mekanisme Hukum

Nediawati

Semester Satu 2020, KPK Selamatkan Uang Negara Rp 79 Triliun

natmed

You cannot copy content of this page