Probolinggo, Natmed.id – Sejumlah produk makanan kedaluwarsa ditemukan masih dijual di sebuah minimarket Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Kamis 22 Januari 2026. Praktik ini memicu keluhan dan keresahan warga.
Produk yang ditemukan berupa makanan ringan bermerek, kacang oven dan roti gandum. Berdasarkan keterangan pada kemasan, masa kedaluwarsa produk tersebut telah berakhir pada 2024 dan 2025, namun masih terpajang di rak penjualan.
Temuan itu terungkap setelah TWI (38), warga Desa Sumurmati, berbelanja di minimarket tersebut pada Kamis pagi. Ia mengaku baru mengetahui produk yang dibelinya telah kedaluwarsa setelah memeriksa kemasan.
“Saya kaget karena tanggal kedaluwarsanya sudah lewat, ini berbahaya kalau dikonsumsi,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Siti (42), warga Kelurahan Triwung Kidul. Ia mengaku pernah menemukan produk sejenis di gerai yang sama pada kesempatan berbeda.
“Bukan sekali ini saja, saya pernah menemukannya sebelumnya,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Camat Kademangan Abdi menyatakan telah memerintahkan jajaran kelurahan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Kami akan mengecek untuk memastikan sejauh mana peredaran produk kedaluwarsa di wilayah kami,” kata Abdi saat dikonfirmasi.
Abdi menegaskan, kewenangan kecamatan dan kelurahan terbatas pada pembinaan. “Kami tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif atau yustisi, namun pembinaan akan kami perketat agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Sementara itu, pihak pengelola minimarket membenarkan adanya produk kedaluwarsa dan menyatakan telah menarik barang-barang tersebut dari rak. “Produk yang bermasalah akan kami kembalikan ke pemasok untuk diganti atau dimusnahkan,” ujar salah satu petugas pengelola.
Warga berharap instansi terkait, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, meningkatkan pengawasan rutin terhadap peredaran produk pangan agar keamanan konsumen di wilayah Kademangan tetap terjaga.
