National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Minim PAD, Komisi II Akan Panggil Perusahaan Tambang

Samarinda,Natmed.id- Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Nidya Listiyono berencana akan panggil semua peruahaan tambang, karena memilai pajak dari alat berat sangat minim

Menurut Nidya Listiyono aturan pajak terkait alat berat menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim yang sedang membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

“Ya, dalam waktu dekat kami akan panggil semua pelaku pertambangan. Termasuk KPC, IMM dan lainnya,” ungkap Nidya, Sabtu (17/6/2023).

Menurutnya, pajak alat berat yang beroperasi di Kaltim dinilai memberikan kontribusi yang minim terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim. Rencananya, penarikan pajak kendaraan alat berat akan diberlakukan pada awal tahun 2024.

“Kami akan mempermudah balik nama yang di luar Kaltim supaya menjadi plat nomor Kaltim. PAD-nya agar masuk ke Kaltim,” terangnya.

Nidya menjelaskan bahwa saat ini, perusahaan yang memiliki alat berat hanya perlu membayar faktur pajak per tahun saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, selama ini tidak ada kontribusi yang masuk ke daerah sebagai PAD.

Dengan diberlakukannya penarikan pajak alat berat pada tahun 2024, diharapkan akan meningkatkan pendapatan PAD bagi daerah. Nidya menyatakan bahwa saat ini alat berat hanya dikenakan pajak saat pembelian, namun setelah itu tidak ada lagi kewajiban pajak.

“Padahal, banyak kendaraan berat yang berpotensi merusak infrastruktur,” terangnya.

Oleh karena itu, diperlukan aturan yang mengatur pajak daerah terkait alat berat. Nidya berharap agar PP terkait pajak tersebut segera terbit, sehingga pembeli akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 11,5 persen. Selain itu, perpanjangan faktur pajak dilakukan setiap tahun untuk menambah PAD.

Ia juga menyoroti pentingnya kesadaran dan tanggung jawab perusahaan dalam membayar pajak dengan tepat. Ia berharap bahwa dengan diberlakukannya peraturan pajak yang baru, perusahaan akan lebih patuh dalam membayar pajak terkait alat berat yang mereka gunakan, sehingga dapat meningkatkan pemasukan PAD Kaltim secara signifikan.

“Penting juga kesadaran bagi pelaku tambang untuk menbayar pajak alat berat ini,” harapnya.

Related posts

Ikuti FGD di Unmul, Nidya: OBE Sesuai Standar Kebutuhan Pasar Kerja

Intan

Makmur Minta BPK Sederhanakan Aturan untuk Aset Daerah

natmed

Sungai Mahakam Perlu Dioptimalkan Guna Peningkatan PAD

Intan