Samarinda, Natmed.id – Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda mengambil langkah tegas dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah lokasi pembukaan lahan di kawasan Jalan M Yamin.
Lokasi yang berada tidak jauh di belakang Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Wali Kota (Wawali) Samarinda ini sempat menjadi sorotan lantaran aktivitas penggaliannya menyingkap lapisan batu bara.
Ketua TWAP Kota Samarinda Syaparudin memimpin langsung peninjauan lapangan tersebut bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna memastikan kelayakan dan legalitas aktivitas di sana.
Syaparudin mengklarifikasi sekaligus meluruskan desas-desus yang beredar terkait dugaan adanya aktivitas pertambangan liar di kawasan pusat kota tersebut.
Ia menegaskan bahwa aktivitas pembongkaran lahan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan praktik eksploitasi mineral.
“Sama sekali tidak ada motif illegal mining,”ungkap Syaparudin kepada awak media, Kamis,12 Maret 2026.
Berdasarkan keterangan perwakilan pemilik lahan, Robi, kawasan tersebut sebenarnya sedang dipersiapkan untuk proyek skala besar, yakni pembangunan sebuah apartemen.
Lahan ini diketahui merupakan milik seorang warga bernama Lasno, yang juga merupakan pemilik tempat usaha Hayyu Steak di Jalan M Yamin, Samarinda.
Selain itu, terkait bongkahan batu bara yang terlihat di lokasi, Syaparudin menjelaskan bahwa hal itu murni imbas dari proses pengerukan tanah dalam yang dikonsepkan untuk pembuatan basement atau area parkir bawah tanah gedung apartemen nantinya. Mengingat kontur tanah di Samarinda, penggalian sedalam itu wajar jika mengenai urat batu bara.
Titik pengerukan tanah ini berjarak sangat dekat dengan fasilitas vital pemerintah, yakni hanya sekitar 70 hingga 80 meter di belakang Rujab Wakil Wali Kota Samarinda. Adapun akses keluar masuk kendaraan proyek menggunakan jalur dari sisi samping bangunan Hayyu Steak.
Meski telah dipastikan bukan tambang ilegal, proyek apartemen ini rupanya memiliki masalah administratif yang fundamental yaitu ketiadaan izin dari Pemerintah Kota Samarinda.
Pihak pengembang kedapatan melakukan aktivitas pematangan dan penggalian lahan secara sepihak tanpa mengantongi dokumen legalitas tata ruang dan lingkungan yang disyaratkan. Saat dikonfirmasi langsung di lokasi, pihak perwakilan pemilik bersikap kooperatif dan tidak menampik kelalaian tersebut.
“Secara jujur dia katakan belum ada izin, dan saya minta beliau untuk segera melakukan izin kepada OPD terkait, Dinas PUPR, kemudian DPMPTSP, kemudian ya terkait pula dengan DLH,” papar Syaparudin.
Merespons pelanggaran ini, TWAP yang turun bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta aparatur Kelurahan setempat, langsung memberikan teguran.
Pemilik lahan diinstruksikan untuk segera menghentikan proses fisik dan mengurus seluruh tahapan perizinan yang diwajibkan oleh regulasi tata kota.
Untuk saat ini, seluruh aktivitas dan pengerjaan lahan di lokasi tersebut telah dihentikan. Syaparudin menyebutkan bahwa pihak pemilik juga beralasan penghentian sementara ini sejalan dengan perlunya penyesuaian kondisi keuangan internal mereka untuk kelanjutan proyek.
Kendati demikian, sikap Pemkot Samarinda tetap tegas. Sebelum seluruh dokumen perizinan resmi diterbitkan oleh dinas terkait, segala bentuk aktivitas pembongkaran, pematangan, maupun penggalian lahan di lokasi tersebut dilarang keras untuk dilanjutkan demi menjaga ketertiban tata ruang ibu kota Kalimantan Timur.
