National Media Nusantara
Hukum

Menulis Berita Korupsi, Ninik Rahayu Sebut Penyidik Tidak Bisa Panggil Wartawan Sebagai Saksi 

Teks: Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers (foto_Ist)

Maluku,Natmed.id – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan penyidik kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk sewenang-wenang memanggil wartawan sebagai saksi dalam kasus korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diadakan LPDS dan PWI Maluku Utara, Rabu (9/8/2023).

Dalam konteks pemberitaan korupsi yang ditulis oleh wartawan, Ninik Rahayu menekankan pihak penyidik tidak berhak meminta keterangan wartawan sebagai saksi. Wartawan memiliki tanggung jawab profesional untuk meliput berita dan hal ini tidak dapat diintervensi oleh pihak kepolisian.

“Hal itu tidak bisa dilakukan. Itu merupakan profesi wartawan untuk meliput dan pihak penyidik tidak berhak meminta keterangan wartawan sebagai saksi,” tegasnya.

Ninik Rahayu menjelaskan wartawan hanya dapat dimintai keterangan sebagai saksi apabila wartawan tersebut atau perusahaan media tempatnya bekerja terlibat secara pribadi atau korporasi dalam kasus korupsi. Namun, jika wartawan hanya menjalankan tugas jurnalistik, ia tidak dapat dijadikan saksi dalam proses penyidikan.

“Kalau wartawannya terlibat atau perusahaannya terlibat dalam kasus korupsi, itu bisa diminta keterangan,” tegas Ninik.

Anggota Ombudsman RI pada Periode 2016-2021 itu memberi pesan kepada wartawan agar tidak sampai terkriminalisasi dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka, terutama dalam pemberitaan kasus korupsi yang melibatkan pihak-pihak berpengaruh.

Peringatan ini diberikan untuk mencegah terjadinya intimidasi atau ancaman terhadap kebebasan pers yang dapat menghambat upaya memberantas korupsi di negara ini.

Ia juga menyadari bahwa tugas ini dapat membawa risiko tersendiri bagi wartawan. Terkriminalisasinya wartawan dalam konteks pemberitaan korupsi dapat menciptakan iklim ketakutan di kalangan media dan menghambat pelaporan yang obyektif dan tajam terhadap praktik-praktik korupsi yang merajalela.

“Jadi teman-teman jangan sampai terkriminalisasi, nanti semua takut untuk memberitakan kasus korupsi,” sindirnya.

Related posts

Kajati Kaltim Melantik 3 Kajari, Deden: Kejar Penuntasan Kasus Lama

natmed

Modus Patroli Warung, HP Diembat

natmed

Nekat Mencuri Demi Menginap di Hotel Berbintang

Febiana