National Media Nusantara
Kanwil Hukum dan HAM Kaltim

Menkumham Dorong Pemanfaatan Kekayaan Intelektual untuk Investasi Pelaku Usaha

Denpasar, Natmed.id — Kekayaan intelektual (KI) harus dipandang sebagai investasi yang memberikan nilai ekonomi, bukan sesuatu yang justru menjadi beban pembiayaan jangka panjang.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam Puncak Festival KI 2024 di Taman Werdhi Budaya Art Center, Denpasar, Bali, Sabtu (7/9/2024).

Supratman mencontohkan Bali yang telah berhasil dalam mengelola potensi KI, seperti Kopi Kintamani yang telah mendapatkan perlindungan indikasi geografis (IG).

“Kita tidak hanya menikmati keindahan Kintamani, tapi juga menyeduh Kopi Kintamani yang branding-nya telah dilindungi melalui KI,” ungkapnya.

Keberhasilan Bali dalam memanfaatkan KI, menurut Supratman, menjadi kunci kesuksesan daerah tersebut sebagai destinasi wisata dunia.

Selain Kopi Kintamani, ada sejumlah produk lain yang telah memiliki IG di Bali. Mulai dari Perak Celuk, dan Garam Amed.

Produk-produk ini mengalami peningkatan nilai jual berkat sertifikasi IG. Kopi Kintamani, misalnya, kini dijual seharga Rp350 ribu per kilogram, jauh lebih tinggi dibandingkan kopi tanpa sertifikasi IG yang hanya sekitar Rp70 ribu per kilogram.

Lebih lanjut, Supratman menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan masyarakat lokal dalam pengelolaan KI.

“Sinergi dan kolaborasi sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem KI yang baik,” tambahnya.

Hal ini juga disepakati oleh Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra yang mengajak masyarakat Bali berpartisipasi aktif dalam Festival KI 2024.

“KI memberikan manfaat luas dan mendorong ekonomi lokal. Saya mengajak masyarakat berdiskusi dan mencari solusi dalam melindungi KI,” katanya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen dalam laporannya menekankan bahwa Festival KI 2024 merupakan langkah nyata dari Kemenkumham untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya KI.

“Festival ini diharapkan bisa memperkuat pemahaman masyarakat terhadap KI dan mendorong mereka memanfaatkannya sebagai aset ekonomi mandiri,” ujar Min.

Festival ini menghadirkan berbagai kegiatan, termasuk talkshow, layanan konsultasi, pameran produk KI, hingga pertunjukan musik.

Sebanyak 5.000 pengunjung diperkirakan hadir selama dua hari pelaksanaan acara yang berlangsung mulai 7 September 2024.

Acara puncak festival turut memberikan penghargaan kepada sejumlah pihak yang berperan aktif dalam penegakan hukum dan pengembangan KI. Pihak itu termasuk pemerintah daerah dan produk ber-IG seperti Lukisan Kamasan, Garam Teja Kula, serta Garam Gumbrih.

Nilai produk yang memiliki sertifikat KI, terutama IG, meningkat drastis. KI, menurut Supratman, terbukti mampu memberikan nilai tambah signifikan bagi produk lokal.

“Ini membuktikan bahwa KI adalah investasi nyata,” pungkasnya.

Related posts

Menuju Zona Integritas 2024, Kemenkumham Kaltim Gelar Penandatanganan Komitmen Bersama

Aminah

Kemenkumham Kaltim dan PMI Sumbang Darah di Hari Bhakti Imigrasi

Aminah

Ma’ruf Amin Sebut AALCO Sebagai Penggerak Perjuangan

Laras