Samarinda, Natmed.id – Seorang pria berinisial R (35) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kurang dari 24 jam setelah membawa kabur sepeda motor milik warga di Perum Bukit Temindung Indah Artas, Mugirejo. Pelaku sebelumnya berpura-pura menjadi asisten rumah tangga (ART) pelanggan korban untuk meyakinkan pemilik motor.

Kasus ini bermula pada Minggu pagi, 23 November 2025, ketika korban MDS (24) meminjamkan motor Scoopy bernopol KT 4631 BBC kepada pelaku yang mengaku ingin mengantar saudaranya sebentar. Namun motor tersebut tak pernah dikembalikan, korban kemudian membuat laporan resmi pada 24 November 2025.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku hendak menjual motor itu melalui media sosial dengan harga Rp8 juta. Unit Reskrim yang menelusuri jejak pelaku bergerak cepat dan menemukan keberadaannya keesokan hari.
R berhasil ditangkap pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 10.30 Wita di Jalan Agus Salim, Samarinda Kota. Saat diamankan, motor milik korban ditemukan masih dalam kondisi utuh.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam mengatakan bahwa penangkapan cepat ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan.
“Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam sejak laporan masuk. Modus seperti ini memanfaatkan kepercayaan korban, sehingga masyarakat perlu lebih waspada,” ujarnya.
Ia menambahkan, banyak kasus penggelapan terjadi karena pelaku sengaja membangun keakraban atau menyamar untuk mendapatkan kepercayaan.
“Pastikan identitas orang yang meminjam kendaraan benar-benar jelas agar kejadian seperti ini tidak terulang,” kata AKP Aksarudin.
Pelaku R kini ditahan di Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
