National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Mediasi Buntu, Sengketa KT Mekar Indah–PT MSJ Berlanjut ke Jalur Hukum

Samarinda, Natmed.id – Mediasi kembali menemui jalan buntu. Sengketa lahan antara Kelompok Tani Mekar Indah (KTMI) dan PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) tak kunjung selesai meski sudah berulang kali dibawa ke meja perundingan.

Teks: Suasana RDP Komisi I DPRD Kaltim membahas sengketa lahan antara KT Mekar Indah dan PT Mahakam Sumber Jaya di Gedung E DPRD Kaltm

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kaltim di Gedung E, Kamis, 4 September 2025, menjadi bukti terbaru. Kedua pihak tetap pada sikap masing-masing, membuat jalur hukum semakin tidak terelakkan.

Perselisihan ini bermula dari klaim KTMI atas ribuan hektare lahan di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang. Klaim itu sudah muncul sejak akhir 1990-an dan mendapat sorotan serius ketika pada 2009 Camat Tenggarong Seberang saat itu, Henry Hasyim, mencabut rekomendasi dukungan terhadap kelompok.

Alasannya, dokumen yang diajukan dinilai cacat administrasi karena tidak ada tanda tangan RT setempat. Lebih jauh lagi, klaim yang mencapai 8.000 hektare dianggap bertentangan dengan aturan.

Berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2016 maupun UU Nomor 56 Tahun 1960, penguasaan lahan pertanian untuk perorangan maksimal hanya 20 hektare, bergantung pada tingkat kepadatan wilayah.

Meski rekomendasi dicabut, KTMI tetap melanjutkan klaimnya. Pada 2005 bertempat di Kantor Camat Tenggarong Seberang, sebenarnya pernah ada kesepakatan dengan PT MSJ. Kesepakatan itu mengatur bahwa setiap pengeboran harus mendapat izin pemilik lahan, mekanisme ganti rugi tanam tumbuh, serta pelibatan ketua kelompok dalam pembebasan lahan.

Namun implementasinya di lapangan memicu masalah baru. Klaim KTMI tumpang tindih dengan kelompok lain dan menimbulkan konflik internal yang melemahkan posisi mereka.

PT MSJ di sisi lain mengatakan lahan yang disengketakan berstatus kawasan hutan berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999. Pada 2022, Polda Kaltim menghentikan penyidikan laporan KTMI, menegaskan perusahaan tidak melakukan pelanggaran hukum.

Sejak itu, posisi legal kelompok tani semakin terpojok, namun aksi di lapangan tetap berlanjut. Pada Juni dan Juli 2025, KTMI beberapa kali menutup jalan hauling PT MSJ sebagai bentuk protes.

Kuasa hukum PT MSJ, Pasarma Siahaan menilai aksi sepihak itu tidak bisa dibiarkan. Ia menyebut perusahaan sebenarnya sudah memberi tali asih untuk tanaman tumbuh melalui lembaga independen, tetapi tidak mungkin memberikan ganti rugi lahan.

“Kalau tanam tumbuh sudah ada tali asih. Tapi kalau lahan, jelas tidak bisa. Statusnya kawasan hutan, kalau kami ganti justru melanggar hukum,” ujarnya.

Kuasa pendamping KTMI, Jumran menyebut pihaknya tetap akan memperjuangkan klaim, bahkan menyiapkan langkah membawa kasus ke Komnas HAM dan lembaga internasional.

“Kami hanya minta kepastian. Kalau memang diakui, berikan hak kami. Kalau tidak, jangan malah diberikan ke kelompok baru,” katanya.

Dalam forum RDP, Anggota DPRD Kaltim Salehuddin menilai posisi hukum KTMI lemah. Namun konflik sosial tak bisa diabaikan dan perlu pendekatan persuasif agar situasi tidak makin runyam.

“Meski secara legal formal sulit dibuktikan, persoalan ini jangan hanya dilihat dari sisi hukum. Pendekatan sosial tetap harus ditempuh supaya tidak melebar dan merugikan masyarakat,” katanya.

Sementara Anggota DPRD Kaltim lainnya Didik Agung Eko Wibowo menyoroti dampak sengketa berkepanjangan terhadap daerah.

“Kalau konflik ini terus berlarut, iklim investasi bisa terganggu. Stabilitas ekonomi juga ikut terdampak. Ini yang harus sama-sama dijaga,” ujarnya.

RDP berakhir tanpa kesepakatan. PT MSJ tetap pada sikapnya untuk membawa kasus ini ke jalur hukum bila aksi sepihak KTMI berlanjut. Di sisi lain, kelompok tani bersikeras mempertahankan klaim lahan. Kuasa pendamping KTMI, Jumran, bahkan menyebut kelompok mereka siap membawa masalah ini ke Komnas HAM dan Komite Palang Merah Internasional (ICRC) di Jenewa, Swiss.

“Kami hanya minta kepastian. Kalau diakui, berikan hak kami. Kalau tidak, jangan malah diberikan ke kelompok baru. Kalau semua jalur di dalam negeri tertutup, kami akan ajukan sampai ke internasional, termasuk ICRC di Jenewa,” kata Jumran.

Related posts

Jelang Nataru, Nindya Listiyono Pastikan Stok Bapokting di Kaltim Aman

Laras

Salehuddin Soroti Pentingnya Perencanaan dan Kesejahteraan Internal DPRD Kaltim

Paru Liwu

Makmur Minta Kebijakan Daerah Harus Lebih Mengutamakan Kepentingan Masyarakat

Phandu

You cannot copy content of this page