National Media Nusantara
Nasional

Media Harus Lebih Berdaya di Era Platform Digital

Teks: Suasana seminar Media Sustainability Forum 2025

Jakarta, Natmed.id – Sejumlah lembaga pemerintah dan organisasi pers menegaskan pentingnya menata ulang keadilan ekonomi media di tengah dominasi platform digital.

Isu ini mengemuka dalam Seminar Nasional “Upaya Berkelanjutan untuk Media” yang digelar Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) di Antara Heritage Center, Kamis 4 Desember 2025.

Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian Media Sustainability Forum 2025. Anggota Bidang Kerja Sama KTP2JB Guntur Syahputra Saragih menilai ketimpangan antara platform dan perusahaan media semakin menyulitkan terwujudnya model bisnis yang sehat.

Ia menyoroti bahwa perlindungan hak cipta untuk karya jurnalistik belum terakomodasi dalam rezim Undang-Undang Hak Cipta saat ini. “Tidak adanya ketentuan copyright membuat kami kesulitan menjalin kerja sama. Kita tidak bisa membuat lisensi berbayar,” ujar Guntur.

Ia menambahkan, KTP2JB berusaha mendorong kerja sama formal agar perusahaan platform memperoleh manfaat timbal balik sehingga lebih termotivasi bekerja sama secara adil dengan perusahaan media.

KTP2JB, kata Guntur, memfasilitasi ruang negosiasi dalam mekanisme Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2024. Perpres tersebut mewajibkan kerja sama antara platform digital dan perusahaan media, meski tanpa sanksi tegas. Bentuk kerja sama dapat berupa lisensi konten berbayar, skema bagi hasil, hingga berbagi data agregat.

“Kami juga melakukan fungsi pengawasan, tetapi pengawasan ini tanpa sanksi. Apakah sanksi moral cukup efektif, saya tidak tahu,” katanya.

Ketua Komisi Kemitraan Dewan Pers Rosarita Niken Widiastuti menyebut disrupsi teknologi, menurunnya pendapatan iklan, dan ketergantungan media pada algoritma platform global sebagai tekanan utama yang melemahkan daya hidup industri pers.

Ia menegaskan bahwa Perpres 32/2024 dirancang untuk menjawab tiga persoalan besar: keadilan, jurnalisme berkualitas, dan transparansi. “Perubahan algoritma yang berdampak signifikan pada distribusi konten harus transparan,” ujar Niken.

Ia juga mengusulkan tiga bentuk kolaborasi konkret: lisensi konten berbayar, pelatihan bersama, dan transparansi data pengguna.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Visi Media Asia Tbk Neil Tobing menekankan empat pilar penting untuk menciptakan kesetaraan antara publisher dan platform: menentukan nilai ekonomi karya jurnalistik, menyusun aturan teknis Perpres, menjaga kredibilitas ekosistem media, dan menetapkan batas-batas negosiasi.

“Kolaborasi tidak boleh mengorbankan independensi editorial atau privasi audiens,” ujar Neil.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak, Timon Pieter, menjelaskan adanya peluang insentif vokasi dan penelitian bagi perusahaan media. Selain itu, industri media juga dapat mengajukan usulan insentif khusus apabila terdampak transformasi digital.

“Industri media pernah mendapat insentif saat pandemi Covid-19. Jika merasa perlu, usulan dapat diajukan kembali,” katanya.

Perencana Ahli Muda Bappenas, Yunes Herawati, mengungkapkan bahwa Bappenas telah memasukkan penguatan media berkualitas dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. Intervensi kebijakan itu dirumuskan melalui konsep BEJO’S: Bertanggung jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri.

“Tindak lanjutnya adalah mengawal pembangunan media massa yang BEJO’S bersama Dewan Pers, KPI, dan kementerian terkait,” jelas Yunes.

Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida mengingatkan bahwa keberlanjutan media tidak dapat dicapai tanpa kesejahteraan jurnalis. Ia menyebut masalah gaji di bawah UMR, kontrak tidak jelas, hingga ketiadaan jaminan keselamatan dan kesehatan sebagai persoalan mendesak.

“Media harus menunjukkan komitmen kesejahteraan sebagai syarat menerima dana dari platform,” kata Nany. Ia menekankan pentingnya transparansi penggunaan dana serta akses yang lebih adil bagi jurnalis lepas. “Jurnalis yang sejahtera dan independen akan menghasilkan jurnalisme berkualitas.”

Seminar ini mempertemukan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Dewan Pers, Kemenkumham, Bappenas, VIVA Group, hingga AJI Indonesia, untuk merumuskan langkah-langkah agar industri media tetap berdaya, bertumbuh, dan berkelanjutan di era platform digital.

Related posts

Luar Biasa, Babel Ternyata Punya Cadangan Zirkon 1.226.268 Ton

Febiana

Semester Satu 2020, KPK Selamatkan Uang Negara Rp 79 Triliun

natmed

Kejari Probolinggo Diganjar Dua Penghargaan Sekaligus

Sahal

You cannot copy content of this page