Samarinda, Natmed.id – Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kalimantan Timur kini bisa membeli rumah tanpa lagi dibebani biaya tambahan administrasi.
Pemerintah Provinsi Kaltim menanggung penuh biaya tersebut melalui program Gratispol Biaya Administrasi Rumah, yang diluncurkan sebagai solusi untuk meringankan beban calon pembeli rumah subsidi.
Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan biaya administrasi pembelian rumah selama ini menjadi masalah serius bagi MBR karena nilainya bisa mencapai hampir Rp10 juta. Biaya tersebut mencakup provisi bank, notaris, akta jual beli, hingga pungutan lain di luar harga rumah.
“Kalau rata-rata harga rumah subsidi Rp185 juta, ditambah Rp10 juta biaya administrasi, maka beban totalnya jadi Rp195 juta. Sepuluh juta itu yang kita tanggung. Jadi masyarakat tidak perlu lagi keluar biaya administrasi di awal,” ujar Firnanda usai jumpa pers di Kantor Diskominfo Kaltim, Jumat, 29 Agustus 2025.
Pada tahap awal, Pemprov Kaltim mengalokasikan anggaran Rp10 miliar melalui APBD Perubahan 2025. Dana tersebut cukup untuk menanggung biaya administrasi sekitar 1.000 unit rumah subsidi. Firnanda mengatakan, bila minat masyarakat lebih tinggi dari target awal, pemerintah siap menambah anggaran pada tahun berikutnya.
“Kalau ternyata antusias masyarakat lebih dari 1.000 unit di sisa tahun ini, kita siapkan tambahan pada anggaran 2026. Tahun depan sudah kita alokasikan Rp20 miliar untuk 20 ribu unit rumah. Kalau masih kurang, bisa ditambah lagi,” jelasnya.
Program Gratispol Biaya Administrasi Rumah berjalan paralel dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari pemerintah pusat. Tenor kredit rumah subsidi bervariasi antara 10 hingga 20 tahun, tergantung kebijakan perbankan. Firnanda menekankan, bank tetap menjadi pihak yang menentukan kelayakan calon debitur. Baik masyarakat yang berpenghasilan tetap maupun tidak tetap tetap bisa mengajukan, selama mampu membuktikan kemampuan mencicil.
“Banyak orang yang tidak punya gaji tetap, tapi penghasilannya lebih besar dari pegawai dengan gaji tetap. Kalau dia bisa membuktikan sanggup menyisihkan Rp1 juta per bulan, maka layak diberi pinjaman. Jadi tetap ada ruang untuk MBR,” katanya.
Untuk tahap awal, empat bank telah ditunjuk sebagai penyalur, yakni Bank BTN, BTN Syariah, Bank Mandiri, dan Bankaltimtara. Keempat bank ini sudah memiliki pengalaman menyalurkan pembiayaan rumah subsidi, sehingga dianggap mampu mendukung kebijakan baru Pemprov Kaltim.
Firnanda memastikan, biaya administrasi yang ditanggung pemerintah maksimal Rp10 juta per unit. Namun dari hasil survei lapangan, sebagian besar biaya administrasi rumah subsidi berada di bawah angka tersebut.
“Rata-rata tidak sampai lebih dari Rp10 juta. Jadi dengan ditanggung pemerintah, pemohon tidak lagi terbebani biaya awal. Mereka hanya fokus ke cicilan rumahnya saja,” terangnya.
Menurutnya, program ini juga menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap program nasional penyediaan satu juta rumah.
Dengan adanya subsidi biaya administrasi, diharapkan semakin banyak keluarga berpenghasilan rendah yang bisa memiliki rumah layak tanpa harus menanggung beban tambahan di depan.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga menargetkan agar program ini tidak hanya berhenti di kota besar, melainkan menjangkau seluruh kabupaten dan kota.
Dengan pola pembiayaan ini, masyarakat cukup menyiapkan dana untuk cicilan rumah sesuai ketentuan perbankan, sementara seluruh biaya administrasi awal sudah ditanggung pemerintah.
“Intinya, masyarakat cukup fokus pada pembayaran cicilan rumahnya. Semua biaya administrasi, dari notaris hingga akta jual beli, pemerintah yang tanggung. Harapan kami, program ini bisa mendorong masyarakat berpenghasilan rendah segera punya rumah sendiri tanpa lagi terbebani biaya awal,” tukasnya.