Reporter: Akmal-Editor: Redaksi
Samarinda,Natmed.id – Memperingati Hari Buruh Internasional atau Mayday Aliansi BEM Se-Samarinda melakukan aksi unjuk rasa untuk menyatakan sikap atas kondisi buruh di Kota Samarinda.
Dalam pantauan Natmed.id ratusan mahasiswa gelar aksi di Simpang 4 Lembuswana, Sabtu (1/5/2021) siang.
Humas Aksi, Ikhsan mengatakan bahwa semenjak DPR RI mengesahkan UU Cipta Kerja (omnibus law) masyarakat sangat dirugikan, termasuk dampak terparahnya kepada para buruh.
“Kita menuntut untuk dapat menjamin tidak ada lagi PHK secara sepihak yang dilakukan perusahaan,” tegas Ikhsan.
Diharapkan para buruh dapat tunjangan hari raya (THR) secara penuh dan tepat diberikan kepada para pekerja seminggu sebelum perayaan idulfitri.
“Karena kita ketahui bersama dari surat edaran yang dikeluarkan paling lambat perusahaan memberikan THR 7 hari sebelum perayaan Idulfitri,” jelasnya.
Dikesempatan yang sama Ikhsan menyampaikan tuntutan keempat bagaimana pemerintah dapat menjamin hak-hak buruh kontrak.
Karena kebijakan di dalam UU Cipta Kerja berbicara tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan juga bagaimana pengupahan yang tidak berpihak terhadap buruh.
“Tuntutan kita yang terakhir bagaimana mendorong transparansi serta keterlibatan masyarakat dan pihak-pihak terkait dalam perumusan kebijakan publik,” paparnya kepada awak media.
Oleh sebab itu, momen ini menjadi evaluasi dalam hal bagaimana pemerintah dan DPR dapat merumuskan UU dengan melibatkan masyarakat sipil.
Menurut ikhsan, UU Cipta Kerja terkait asas-asas pembentukan dan keterbukaan ternyata tidak secara terbuka disampaikan oleh perumus atau legislatif itu sendiri.
Dilanjutkan, berbicara soal asas kejelasan perumusan dimana naskah akademik dan pelibatan akademisi itu tidak melibatkan para pekerja dalam menciptakan UU tersebut.
“Akibatnya buruh mengalami dampak dari UU Cipta Kerja. Terbukti dari hadirnya UU ini beserta peraturan pemerintah yang tidak berpihak kepada para pekerja,” pungkasnya.