Reporter : Fikry Ramadhan – Editor : Redaksi
Samarinda, Natmed.id – Keributan yang melibatkan salah satu organisasi masyarakat (ormas) dengan perusahaan di Jalan Tantina, pada Sabtu (9/5/2020) siang. Kini dalam penyidikan Polresta Samarinda. Ada 19 tersangka, dalam tahap kelengkapan berkas perkara.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa, Kamis (14/5/2020), menjelaskan kepolisian masih melihat ada tidaknya temuan tersangka baru. “Namun sejauh ini belum ada. Kami juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan sedang melengkapi berkas perkaranya,” jelasnya.
Untuk diketahui, kejadian bermula saat ormas beranggotakan 49 orang, menagih pembayaran atas proyek pengecatan gedung perpustakaan di Kalimantan Utara (Kaltara), yang dikerjakan PT Putra Tanjung di Jalan Tantina, Kelurahan Bandara Sungai Pinang, Samarinda.
Awalnya aksi menuntut bayaran oleh kontraktor berlangsung damai. Namun, berangsur ricuh. Puluhan anggota ormas melakukan penyegelan, merusak serta mengancam pihak perusahaan.
Atas peristiwa itu, ketua ormas tersebut turut ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat disanggah kuasa hukumnya. Dalam pernyataan tim kuasa hukum, kedatangan ketua ormas tersebut hanya sekadar melakukan mediasi dengan pihak perusahaan.
Damus Asa mengatakan, fakta di lapangan polisi menemukan kejanggalan. Pertama, mobil yang digunakan ketua ormas tersebut berada tepat di depan kantor perusahaan saat itu. “Kedua, jika ingin menghindari keributan, seharusnya ketua ormas bisa meminta anggota membubarkan diri. Karena proses mediasi tak perlu melibatkan orang banyak,” pungkasnya.