Samarinda,Natmed.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Mashari Rais melakukan sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
Kegiatan tersebut digelar, Minggu(17/10/2021) di Hotel Royal Park.
Menurut Mashari Rais sosialisasi Perda tentang bantuan hukum yang dilaksanakan hari ini, untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat.
“Tujuannya agar Perda Nomor 5 tahun 2019 dipahami karena ada hak masyarakat untuk menggunakan bantuan hukum yang disediakan oleh pemerintah,,”kata Mashari Rais.
Dikatakannya pemerintah sudah memfasilitasi untuk masyarakat yang tidak mampu dan Perda tersebut bisa dimanfaatkan.
“Yang masuk dalam golongan orang tidak mampu, memiliki BPJS dan KIS, kalau sudah terpenuhi boleh mendapat bantuan hukum,” ujarnya
Dengan begitu kata Mashari Rais masyarakat yang bermasalah hukum bisa datang ke bagian hukum untuk mendapatkan bantuan.