Artikel ini telah dilihat : 496 kali.
Pemkot Samarinda

Masalah Sosial Jadi Prioritas Pemkot Samarinda, Berlanjut Ke Normalisasi Sungai

Samarinda,Natmed.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan (Timur Kaltim), akan menyelesaikan program normalisasi Sungai Karang Asam Besar. Sementara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memprioritaskanb penyelesaikan permasalahan sosial terlebih dahulu, baru
program normalisasi SKAB.

Hal demikian disampaikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat melakukan susur Sungai Karang Asam pada Kamis, (19/1/2023), bersama Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Kaltim Runandar, Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda Damayanti, Ketua TWAP Samarinda Sarifuddin, dan Kepala BPBD Samarinda, Suwarso.

Menyusuri sungai, dimulai dari kawasan Jalan M. Said, Kecamatan Sungai Kunjang hingga ke kawasan dermaga Pos Polisi Karang Asam. Andi Harun menyampaikan, pihaknya telah menelusuri beberapa kawasan padat penduduk di sekitar bantaran sungai dan segera melakukan perencanaan penanganan sosial untuk kegiatan normalisasi sungai.

“Pengerjaan normalisasi Sungai Karang Besar ini menjadi kewenangan PUPR Provinsi. Kita selaku Pemkot Samarinda telah melakukan tinjauan terhadap penyelesaian dampak sosial terlebih dahulu. Seperti pembebasan lahan, penyelesaian relokasi pemukiman penduduk,” ungkap dia kepada awak media usai melaksanakan susur sungai.

Baca Juga :  Kelurahan Gunung Panjang Dukung Pemindahan TPS Pinggir Jalan

Kemudian, sebut orang nomor satu di Samarinda itu, pengerjaan normalisasi Sungai Karang Asam Besar sepanjang 1.600 meter tersebut akan dilakukan oleh Dinas PUPR Provinsi Kaltim.

Dijelaskannya, proyek normalisasi tersebut mengandalkan kerja sama lintas tingkat pemerintahan di daerah. Pemkot Samarinda akan segera melakukan pembebasan lahan serta relokasi pemukiman pada tahun 2023 ini, guna mempercepat pengerjaan oleh PUPR Kaltim.

Misal Disampaikannya, terlebih dahulu Pemkot Samarinda akan melakukan pengelolaan dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT), sosialisasi pada masyarakat bantaran sungai, hingga relokasi.Setelah itu baru secara teknis bisa dilakukan penanganan normalisasi, penurapan di sisi sungai oleh dinas PUPR Kaltim.

Related posts

Pengambilalihan Bangunan IPA Bendang II Diteken, Andi Harun Dorong Penyelesaian Krisis Air

Intan

Sikap dan Perilaku Sangat Penting Dalam Berikan Pelayanan

Nediawati

Andi Harun Ungkap Solusi Kemacetan Lalu Lintas dan Banjir di Simpang Empat Pasundan

Irawati