Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Bontang,Natmed.id – Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang Muhammad Irfan menyatakan bahwa permasalahan ketenagakerjaan di PT Samator Gas Industri dan PT SOS HR Provider belum menemukan titik terang.
Komisi I DPRD Kota Bontang mengadakan Rapat dengar pendapat bersama PT Samator Gas Industri, PT SOS HR Provider dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dengan mendatangkan pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang di Ruang Rapat II Sekretariat DPRD Kota Bontang di kawasan Bontang Lestari pada Senin (22/2/2021).
Dalam rapat tersebut belum menemukan titik terang. Hal itu dikarenakan pihak PT Samator hanya mendatangkan kuasa hukumnya. Dengan begitu pihak PT Samator tidak bisa memberikan keputusan perihal permasalahan itu karena bukan merupakan wewenang dari kuasa hukum.
Masalah yang dibahas mengenai tidak dibayarnya gaji karyawan yang bekerja selama tiga bulan. Pekerja itu diantaranya sebagai security dan sopir.
Kronologisnya PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) pekerja itu hanya sampai bulan Juli 2020. Namun pekerja tersebut melebihi masa PKWT selama 3 bulan dan tidak dibayar oleh pihak perusahaan, sehingga menimbulkan konflik di antara pekerja dan perusahaan.
“Harusnya pekerja dan perusahaan bisa menyelesaikan masalahnya secara kekeluargaan karena antara pekerja dan perusahaan saling membutuhkan,” kata Irfan.
Pasalnya permasalahan ini sudah pernah dibahas dengan Komisi I DPRD Kota Bontang dan Dinas Ketenagakerjaan. Hanya saja dari pihak pekerja dan perusahaan tidak ada yang mau mengalah. Sehingga permasalahan ini menjadi berlarut-larut.
“Kami akan reschedule pertemuan ini dengan mendatangkan pengawas dari provinsi,” ungkap Irfan kepada media usai rapat.