Samarinda, Natmed.id – Kasus korupsi yang melibatkan oknum internal mengancam reputasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan berbagai dugaan.
Salah satu kasus yang menonjol adalah dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Tindakan ini mengancam integritas lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan komitmen KPK untuk menindak tegas siapapun yang terbukti korupsi, termasuk dari internal.
“Kami tidak pernah berkompromi dalam menindak tegas pelaku korupsi, termasuk yang berasal dari internal,” ujar Ali Fikri saat mengisi Workshop Jurnalistik Antikorupsi di Ruang Wiek Diskominfo Kaltim, Rabu (24/7/2024).
Di tengah kasus yang mencoreng nama baik lembaga ini, KPK tetap menjalankan pendidikan antikorupsi secara ketat di internalnya. Serta menerapkan standar etika yang sangat tinggi, berbeda dengan banyak lembaga lain.
Ini merupakan salah satu upaya KPK untuk memastikan bahwa tindakan korupsi tidak mendapat tempat di dalam atau di luar lembaga. Setiap kali terjadi operasi tangkap tangan (OTT), langkah KPK tidak berhenti pada penindakan hukum semata.
“Ketika ada tangkap tangan, menjadi tersangka itu pasti. KPK juga turun ke sini dalam konteks pendidikan dan pencegahannya,” ungkap Ali Fikri.
Tim pencegahan KPK akan turut serta untuk memperbaiki sistem yang dianggap memiliki celah untuk korupsi. “Misalnya OTT terkait barang dan jasa, kita akan perbaiki sistem yang bolongnya di mana,” jelasnya.
KPK berusaha untuk tidak hanya menangani kasus korupsi secara individual, tetapi juga memperkuat sistem untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
KPK ingin memastikan bahwa upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi berjalan beriringan dengan penindakan tegas terhadap pelaku korupsi.