Jakarta, Natmed.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan manipulasi data pinjaman daring PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Pelimpahan tahap II dilakukan pada 7 Januari 2026, menyusul rampungnya proses penyidikan terhadap PT CMB dan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut. Perkara ini terkait dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan perbankan yang terjadi dalam periode Januari 2023 hingga September 2024.
Dalam penyidikan, OJK menemukan indikasi kuat adanya pencatatan palsu atas penyaluran dana pinjaman. Sebanyak 62 mitra fiktif dilaporkan seolah-olah menerima pinjaman melalui platform PT CMB dan tercatat dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) OJK dengan nilai mencapai sekitar Rp12 miliar.
“OJK menemukan indikasi kuat adanya pencatatan fiktif atas penyaluran dana yang dilaporkan ke sistem, sehingga menyesatkan pengawas dan berpotensi merugikan lender,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, Rabu 28 Januari 2026.
OJK menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan pelaporan, tetapi juga berpotensi merusak integritas pengawasan sektor fintech lending yang selama ini bergantung pada keakuratan data dari penyelenggara.
Ismail menjelaskan, penanganan perkara dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan hingga penyidikan, sesuai kewenangan OJK sebagai otoritas pengawas sektor jasa keuangan.
“Seluruh tahapan penegakan hukum kami lakukan sesuai kewenangan OJK, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, sampai dengan penyidikan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar,” kata Ismail.
Sebelumnya, tersangka sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, pengadilan menolak seluruh permohonan tersebut.
“Putusan praperadilan ini menegaskan bahwa penetapan tersangka dan proses penyidikan yang dilakukan OJK telah sah menurut hukum,” ujarnya.
OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan, khususnya terhadap pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat dan melemahkan kepercayaan publik.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen OJK untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” pungkas Ismail.
