Samarinda, Natmed.id – Manajemen PT Mahak Lestari Indah (MLI) meluruskan isu terkait keterlambatan pembayaran hak karyawan dan menegaskan bahwa nama anggota DPRD Kalimantan Timur, H Abdul Rahman Agus, dicatut secara tidak benar dalam persoalan internal perusahaan.
HRD PT MLI Bahmid Wijaya menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran gaji murni disebabkan kondisi internal perusahaan dan tidak ada keterlibatan pihak luar, termasuk unsur legislatif.
“Kami akui memang ada keterlambatan pembayaran gaji karyawan. Tapi ini bukan persoalan kesengajaan atau mengabaikan hak pekerja. Ini murni persoalan keterlambatan pembayaran dari pihak owner kepada kami sebagai kontraktor,” jelas Bahmid saat ditemui di Hotel Icon City Samarinda, Minggu malam, 1 Februari 2026.
PT MLI beroperasi di beberapa wilayah, termasuk Kutai Barat dan Samarinda, sehingga variasi pembayaran terjadi sesuai kondisi arus kas tiap site. Beberapa karyawan menerima haknya secara penuh, sebagian lainnya secara bertahap, bahkan ada yang hanya menerima 50 persen terlebih dahulu.
“Kalau site itu aktif dan ada pekerjaan, kami percepat pembayarannya. Tapi di site yang tidak aktif karena owner belum menyelesaikan kewajibannya ke kami, otomatis kami juga terkendala,” ungkapnya.
Terkait beredarnya informasi di media sosial yang menyebut H Abdul Rahman Agus terlibat, Bahmid berterus terang bahwa pencatutan tersebut tidak benar dan sangat disesalkan manajemen.
“Kami dari manajemen sangat kaget. Nama Pak Agus tiba-tiba dicantumkan dan dikaitkan dengan PT Mahak Lestari Indah, padahal beliau sama sekali tidak ada hubungan dengan manajemen perusahaan,” tegas Bahmid.
Ia menambahkan, struktur pengambilan keputusan internal perusahaan tidak melibatkan anggota DPRD tersebut. Sebagai bentuk tanggung jawab, manajemen PT MLI menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada H Abdul Rahman Agus, legislator Karang Paci itu.
“Saya mewakili manajemen PT MLI memohon maaf sebesar-besarnya karena nama Pak Haji Abdul Rahman Agus ikut tercatut dan disandingkan dengan persoalan internal kami. Itu tidak benar dan sangat kami sesalkan,” kata Bahmid.
Bahmid juga mengindikasikan kemungkinan menempuh jalur hukum terhadap penyebaran informasi yang mencemarkan nama baik pihak yang tidak terkait.
“Saat ini kami sedang mengumpulkan data, termasuk pemilik akun yang memviralkan informasi tersebut dan komentar-komentar yang mengarah ke fitnah,” jelasnya.
Sebagian komentar negatif di media sosial diketahui berasal dari eks karyawan, yang juga akan menjadi bagian dari kajian hukum perusahaan.
“Yang ingin kami tegaskan adalah persoalan hak karyawan tetap akan diselesaikan. Tetapi nama pihak yang tidak terkait harus dibersihkan,” tandasnya.
