Samarinda, Natmed.id β Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda secara resmi menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan izin pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam sidang putusan sela yang digelar pada Kamis, 19 Februari 2026, Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro, didampingi anggota Lili Evelin dan Suprapto menegaskan bahwa perkara bernomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr ini harus dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materi pokok perkara.
Majelis hakim menilai bahwa poin-poin keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa sudah melampaui batas kewajaran sebuah eksepsi.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), eksepsi seharusnya hanya menyasar aspek kompetensi pengadilan, kejelasan administratif dakwaan, atau cacat prosedur hukum.
Namun, dalam kasus ini, hakim berpendapat bahwa dalil-dalil Dayang Donna justru sudah menyentuh substansi atau isi dari kasus itu sendiri.
“Untuk mengurai apa yang menjadi keberatan, perlu dibuktikan lewat rangkaian pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan,” ujar Radityo Baskoro saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Hakim juga menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Mengenai perdebatan apakah ada pertemuan antarpihak atau apakah unsur pasal korupsi terpenuhi, hakim menyatakan hal tersebut adalah ranah pembuktian, bukan ranah eksepsi.
Menanggapi putusan tersebut, tim JPU KPK yang diwakili oleh Rikhi Benindo Maghaz dan Rony Yusuf menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan bukti-bukti kuat ke hadapan majelis.
Mereka meminta waktu satu pekan untuk menyusun daftar saksi yang akan memberikan keterangan. JPU berencana menghadirkan 4 hingga 5 orang saksi pada persidangan mendatang. Selain itu, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan kembali pada 26 Februari 2026.
Di sisi lain, Hendrik Kusnianto selaku kuasa hukum Dayang Donna mengaku tidak terkejut dengan putusan sela tersebut dan menyatakan tetap menghormati keputusan hakim.
Menurutnya, penolakan eksepsi ini hanyalah penanda bahwa pertarungan yang sesungguhnya baru saja dimulai.
βItu berarti perdebatan belum selesai, masih berlanjut ke pengujian saksi, dokumen, hingga fakta-fakta di persidangan,β tegas Hendrik.
Tim pembela kini akan memfokuskan seluruh energi mereka untuk mematahkan dalil-dalil dakwaan KPK di tahap pembuktian nanti.
Kasus yang menjerat Dayang Donna ini merupakan sisa persoalan dari satu dekade silam. Ia didakwa menerima suap senilai Rp3,5 miliar dari pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC).
Uang tersebut diduga sebagai pelicin untuk memuluskan perpanjangan izin eksplorasi bagi empat perusahaan tambang yang terafiliasi dengan Rudy. Kasus ini menjadi sorotan publik karena turut menyeret nama mendiang mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.
