Jakarta, Natmed.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,87 triliun untuk membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) tahun 2026, setelah kebutuhan anggaran bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen (Serdos) 2025 tidak tercantum dalam pagu anggaran awal.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, kekosongan anggaran tersebut terjadi karena proses PPG dan Serdos 2025 baru rampung pada Desember 2025, sementara batas akhir pengusulan anggaran 2026 ditetapkan pada Oktober 2025. Akibatnya, hak tunjangan bagi guru dan dosen lulusan tahun 2025 belum terakomodasi dalam perencanaan awal.
“Usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun sudah disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Ini langkah agar hak guru dan dosen binaan Kemenag tetap dibayarkan,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu 28 Januari 2026.
Tambahan anggaran tersebut secara khusus dialokasikan untuk pembayaran TPG dan TPD bagi guru dan dosen yang lulus PPG dan Serdos Kemenag tahun 2025. Tanpa ABT, pembayaran tunjangan berpotensi tertunda meski status kelulusan dan hak penerima telah ditetapkan.
Saat ini, pengajuan ABT masih dalam tahap reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag sebelum diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan final.
“Setelah disetujui Kementerian Keuangan, proses pencairan akan segera dilakukan,” kata Kamaruddin.
Kemenag menargetkan pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026, dengan skema pembayaran yang tetap dihitung sejak Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Target ini bergantung pada kecepatan proses persetujuan di tingkat fiskal.
Di sisi lain, Kamaruddin mengklaim perhitungan kebutuhan anggaran telah dilakukan secara rinci dan berbasis data individual. Penghitungan mencakup guru dan dosen berstatus PNS, PPPK, maupun non-PNS di lingkungan Kemenag.
“Penghitungan dilakukan detail sesuai nama dan alamat, agar pembayaran tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari,” ujarnya.
Pengajuan ABT ini sekaligus menyoroti persoalan sinkronisasi perencanaan anggaran dengan proses sertifikasi pendidik yang jadwalnya kerap tidak sejalan. Kondisi tersebut berulang memicu kebutuhan anggaran tambahan dan berpotensi berdampak pada kepastian hak guru dan dosen jika tidak diantisipasi sejak awal.
