National Media Nusantara
Kalimantan Timur

Lima Organisasi Menolak RUU Omnibus Law

Samarinda, Natmed.id – Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU) Omnibus Law.

Lima forum yang menyuarakan penolakan yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Ketua IDI Kaltim dr Hj Padilah Mante Runa menuturkan penolakan ini berawal dari keresahan organisasi lintas profesi, terutama pada pelayanan kesehatan, salah satunya organisasi profesi tidak ada lagi kewenangan memberikan rekomendasi Surat Tanda Register (STR) dari organisasi profesi.

“Misalnya di IDI, surat rekomendasi diberikan lima tahun sekali, untuk menjaga kualitas dari tenaga kesehatan tersebut. Tak hanya pada dokter, hal ini juga berlaku pada perawat, apoteker, dan bidan,” ujarnya saat konferensi pers bertempat di Hotel Amaris, Jalan Dr Sutomo pada Kamis (17/11/2022).

Surat Tanda Registrasi ini, ujar Padilah harus diperpanjang dengan syarat-syarat tertentu dan ada kredit poin yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang mengajukannya. Sehingga ujar Padilah Mante Runa, semua tenaga kesehatan ini wajib mengembangkan diri dan meningkatkan kompetensi baik lewat seminar, pernah mengikuti simposium dan lainnya untuk memenuhi kredit poin tersebut.

“Pengetahuan selalu dan terus berubah,” ujarnya.

Selanjutnya ia menjelaskan, dalam RUU Omnibus Law ini, STR akan berlaku seumur hidup dari sebelumnya setiap lima tahun sekali diperpanjang. Menurut Padilah ini sangat mengherankan karena dalam profesi kedokteran, bahkan profesi kesehatan yang lain, surat register ada masa berlakunya.

“Karena itu, kami menolak Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law, dan mendesak RUU Kesehatan Omnibus Law ditarik dari Prolegnas 2022 DPR RI,” tegas para peserta Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Kaltim ini serempak.

Organisasi Profesi Kesehatan di Kaltim adalah salah satu pemangku kebijakan pada tingkat daerah dan belum pernah diberikan informasi atau dilibatkan dalam diskusi pembahasan naskah akademik RUU Kesehatan Omnibus Law ini. Demikian pula pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim.

Padahal, ujarnya, eksistensi UU No. 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 38 tahun 2014 Tentang Keperawatan, dan UU No. 4 tahun 2019 Tentang Kebidanan telah berjalan dengan baik dan tertib.

Penghapusan Undang-Undang Profesi Kesehatan tidak hanya berpotensi melemahkan peran organisasi profesi, namun akan menimbulkan dampak dan kerugian yang lebih besar terhadap kepentingan masyarakat.

“Karena Undang-Undang Profesi Kesehatan dan Kedokteran bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.(*)

Related posts

Pascapembunuhan di Paser, Polda Kaltim Pertebal Pengamanan Pilkada

Alfi

Penyaluran Subsidi Pupuk di Kaltim Masih Terkendala Kartu Tani

Febiana

Pengurus PWI dan IKWI Kaltim Dilantik, Komitmen Baru Mewujudkan Jurnalisme Berkualitas

ericka

You cannot copy content of this page