National Media Nusantara
Tokoh

Lemahnya Pengawasan Jadi Tantangan di Era Otonomi Daerah

Samarinda, Natmed.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (Waket DPD) RI Mahyudin menjadi narasumber utama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Samarinda, Rabu (22/5/2024).

FGD yang berlangsung di Fakultas Hukum Untag ini mengangkat tema “Transformasi Pelayanan Masyarakat dan Pemerintahan Daerah Kaltim Pasca Kehadiran IKN”.

Dalam kesempatan tersebut, Mahyudin menyoroti urgensi tema yang diangkat. Khususnya tentang perubahan besar yang terjadi di Kalimantan Timur dengan hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Ketika reformasi Indonesia masuk ke fase baru setelah runtuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998, terjadi perubahan penting dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa dari yang sebelumnya bersifat sentralistik, hubungan tersebut kini beralih kepada corak desentralistik. Hal ini lebih menghargai hak daerah untuk mengelola urusan rumah tangganya sendiri melalui pelaksanaan otonomi daerah.

“DPD didirikan sebagai bagian dari upaya reformasi untuk lebih mengakui dan menghormati hak-hak daerah yang sebelumnya kurang mendapat perhatian,” tambahnya.

Namun, Mahyudin juga mengakui bahwa pelaksanaan otonomi daerah masih dihantui oleh tantangan. Terutama, masih lemahnya pengawasan yang berujung pada maraknya kasus korupsi di daerah.

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebanyak 188 pejabat daerah terjerat kasus korupsi selama periode 2004-2023. “Rinciannya, terdapat 25 gubernur dan 163 walikota/bupati dan wakil yang juga berurusan dengan KPK,” ungkap Mahyudin.

Menurutnya, kasus-kasus korupsi ini telah menghancurkan fondasi desentralisasi yang sudah dibangun dengan susah payah. “Keberadaan banyak kasus korupsi di wilayah juga mencerminkan buruknya pengelolaan pemerintahan lokal,” tegasnya.

Oleh karena itu, Mahyudin menekankan pentingnya komitmen terhadap pelaksanaan tata kelola pemerintah daerah yang baik atau good governance.

“Menilai kemajuan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi bisa dilakukan dengan cara memeriksa sejauh mana kemajuan dalam kualitas pelayanan sektor publik dari pemerintah daerah,” pungkasnya.

Related posts

Gelar Mubes III, M3S Usung Semangat Sehati Sejiwa

natmed

Cerita Rakernas JMSI, Firli Bahuri Dapat Ucapan Ulang Tahun

Phandu

Seharusnya Perjuangkan Vaksin, Bukan Pemindahan Ibu Kota Kaltim

Febiana