Samarinda,Natmed.id– Hati nurani Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda tergerak melihat berbagai kekacauan dalam penanganan Covid-19. Baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang dinilai tidak berpihak dan abai terhadap hak-hak warga negara.
Pelaksanaan kebijakan pemerintah cenderung merugikan masyarakat sipil. Oleh karena itu, YLBHI-LBH Samarinda berinisiatif untuk mendirikan pusat pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Ketua LBH Samarinda Fathul Huda Wiyashadi mengatakan, inisiatif ini berdasarkan dari kekacauan yang terjadi YLBHI- LBH Samarinda menganggap penanganan Covid-19 sudah lebih dari setahun belum ada sedikit kejelasan dari pemerintah.
“Karena banyak kebijakan yang sudah diambil, serta anggaran yang sudah dialokasikan untuk penanganan Covid-19 itu ternyata kami nilai belum efektif untuk mengurangi angka peningkatan jumlah terkonfirmasi positif,” paparnya kepada awak media di Sekretariat Pokja 30 Jalan Gitar Kota Samarinda, Jumat (25/6/2021).
Fathul menjelaskan, kalau sebenarnya sekarang di beberapa daerah terutama di pulau Jawa itu sudah terdapat jenis Covid-19 varian baru.
“Ini kan cukup ironis, di tengah banyaknya anggaran yang dikucurkan untuk pencegahan dan penanggulangannya ternyata belum berjalan dengan maksimal,” tuturnya.
Dari hal tersebut ternyata terdapat ada beberapa kasus yang terjadi, seperti dugaan korupsi dana bansos dari Menteri Sosial. Selain itu ada juga kasus dugaan korupsi dana Covid-di Sumatra Barat yang senilai kurang lebih Rp 4 miliar.
“Kita merasa sangat miris, harusnya anggaran untuk membantu kesulitan masyarakat di tengah Covid-19 malah dijadikan ajang bancaan (bagi-bagi) beberapa pihak,” ujarnya dengan penuh rasa prihatin.
Ini akan menjadi tugas bersama untuk mengawal dan mengontrol dari penanganan pencegahan pandemi ini supaya keadaan dapat kembali normal seperti sedia kala.
Fathul mengharapkan ketika posko ini berdiri masyarakat yang menjadi korban dari kebijakan pemerintah dapat menyampaikan keluhannya.
“Kita berharap setelah berdirinya posko penanganan nanti dapat membantu masyarakat atas segala keluhan yang disampaikan,” pintanya.
Diketahui, program ini sebenarnya dari LBHI yang dilaksanakan di setiap daerah. Jadi LBH ini bagian dari penggagas laporan Covid-19 yang konteksnya bertujuan terhadap penanganan virus yang sedang mewabah luas ini.
Fathul juga membeberkan, bahwa posko pertama yang akan launching adalah dari LBH Samarinda.
Jika ingin mengetahui terkait mekanismenya, Fathul mengajak masyarakat supaya bisa datang langsung untuk melakukan pengaduan. Kemudian nanti LBH Samarinda akan menganalisa apa yang menjadi keluhannya.
“Nanti baru kita lakukan kebijakan ataupun melaksanakan audensi dengan pihak terkait. Semua juga tergantung dengan jenis kasusnya. Kalau memang ada pelanggaran hukum kenapa tidak kita laporkan,” tegasnya.
Pada intinya inisiatif LBH Samarinda mendirikan posko ini untuk mendukung masyarakat yang merasa dirugikan akibat kebijakan dari pemerintah.