Samarinda, Natmed.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Badan Pengurus Daerah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Samarinda resmi dilantik dalam rangkaian kegiatan buka puasa bersama dan salat tarawih yang digelar BPW KKSS Kaltim dan BPD KKSS Samarinda di GOR Segiri, Senin 16 Maret 2026.

Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua BPD KKSS Kota Samarinda Muslimin, menandai penguatan lembaga bantuan hukum di bawah KKSS untuk memberikan pendampingan hukum, khususnya bagi warga KKSS di Samarinda dan Kalimantan Timur.
Ketua LBH KKSS Samarinda Makmur menyebut kepengurusan yang dilantik berjumlah sekitar 20 orang yang terbagi ke dalam beberapa bidang kerja.
“Jumlah yang dilantik sekitar hampir 20 orang dengan beberapa bidang. Ada empat bidang yang nantinya akan menjalankan tugas masing-masing,” ujarnya.
Setelah pelantikan tersebut, LBH KKSS Samarinda akan mulai melakukan konsolidasi internal untuk memperkuat struktur organisasi sekaligus menyusun program kerja ke depan.
“Momentum awal ini kita akan melakukan konsolidasi internal, penguatan struktur dan menyusun koordinasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum,” katanya.
Pihaknya juga berencana menjalin komunikasi dengan sejumlah institusi penegak hukum dan pemerintah daerah guna memperkuat sinergi dalam penanganan perkara hukum.
“Kita akan melakukan audiensi kepada kejaksaan, kepolisian, termasuk pemerintah kota untuk membangun koordinasi dalam penanganan perkara,” ujarnya.
Selain membangun struktur organisasi, LBH KKSS Samarinda juga tengah menyiapkan langkah untuk menangani persoalan tanah milik warga KKSS yang disebut berada di wilayah Jalan Ring Road Samarinda.
Lahan tersebut diperkirakan memiliki luas sekitar sembilan hektare, meskipun pihaknya masih akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan data kepemilikan yang ada.
“Informasi yang kami dapat luasannya kurang lebih sekitar 9 hektare. Tapi kami belum melakukan verifikasi faktual terhadap data yang ada karena ada beberapa nama warga yang harus kami sinkronkan terlebih dahulu,” katanya.
Ia mengatakan lahan tersebut telah menjadi persoalan yang cukup lama dan memerlukan penelusuran lebih lanjut terkait status kepemilikannya.
“Ini sudah lama, kurang lebih sekitar 40 tahun. Kami akan identifikasi semuanya, termasuk dokumen dan nama-nama yang berkaitan dengan kepemilikan tanah itu,” ujarnya.
Jika proses verifikasi selesai, lahan direncanakan akan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama warga KKSS di Samarinda.
“Berdasarkan informasi awal, rencananya di antaranya akan digunakan untuk pembangunan masjid KKSS dan sekretariat KKSS Samarinda,” kata Makmur
Ia menegaskan bahwa LBH KKSS Samarinda pada prinsipnya terbuka untuk masyarakat luas, meskipun secara prioritas akan memberikan pendampingan kepada warga KKSS yang membutuhkan bantuan hukum.
“Secara umum kita terbuka untuk masyarakat luas, tapi tentu kita prioritaskan saudara-saudara kami warga KKSS yang membutuhkan pendampingan hukum,” ujarnya.
Keberadaan LBH KKSS diharapkan dapat memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum namun kesulitan mendapatkan pendampingan.
“Ketika ada warga yang memiliki problem hukum dan membutuhkan pengacara, insyaallah kita siap untuk mendampingi,” tegasnya.
