Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Kota Samarinda melalui Tim Walikota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) memastikan akan mengambil langkah tegas berupa penyegelan dan penutupan operasional Cafe Pesona yang berlokasi di Jalan Kapten Soedjono (Pelita 3), Kecamatan Sambutan.

Keputusan ini diambil setelah digelarnya Rapat Tindak Lanjut Hasil Penertiban dan Pengawasan Satpol PP bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada Rabu, 18 Februari 2026.
Langkah ini merupakan respons cepat pemerintah terhadap adanya dugaan pelanggaran izin dan ketidaksesuaian fungsi tata ruang yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat sekitar.
Koordinator Bidang Hukum dan Pemerintahan TWAP Tejo Sutarnoto mengungkapkan bahwa dalam rapat koordinasi tersebut ditemukan fakta bahwa tempat hiburan tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Padahal, awalnya usaha tersebut dilaporkan hanya sebagai warung angkringan biasa.
“Semula laporannya angkringan, tetapi laporan itu berbalasan, tidak ada izin sama sekali yang diproses oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ujar Tejo saat memberi keterangan kepada media.
Selain masalah perizinan administrasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda juga memberikan catatan kritis terkait lokasi berdirinya cafe tersebut.
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan Pelita 3 Kecamatan Sambutan diperuntukkan sebagai zona permukiman, bukan kawasan hiburan malam.
“Sesuai dengan penjelasan dari beberapa OPD terutama PUPR bahwa lokasi tempat hiburan itu memang tidak memenuhi syarat terkait dengan RTRW. Di situ adalah lokasi permukiman yang dibenarkan untuk usaha adalah UMKM atau angkringan atau tempat jualan yang tidak ada kaitannya dengan tempat hiburan malam,” tegasnya.
Penertiban ini bukan tanpa alasan. Keberadaan Cafe Pesona dilaporkan telah memicu keresahan di tengah masyarakat. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan lapangan oleh Satpol PP Kota Samarinda untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Sebagai hasil akhir dari rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kota Samarinda menetapkan sanksi administratif berupa penutupan total aktivitas yang mengatasnamakan tempat hiburan di lokasi tersebut.
“Maka hari ini kita tindak lanjuti dan kita tetapkan di dalam rapat bahwa tempat hiburan tersebut ataupun yang mengatasnamakan tempat hiburan tersebut akan kita segel, kita tutup,” imbuhnya.
Meski demikian, Pemerintah Kota Samarinda tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya, dengan catatan harus patuh pada regulasi yang berlaku dan sesuai dengan peruntukan wilayahnya.
“Kita sarankan untuk mengurus perizinan baru khususnya untuk tempat usaha yang sesuai dengan RTRW,” tutupnya.
Penyegelan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha di Kota Samarinda agar selalu memperhatikan aspek legalitas dan zonasi tata ruang sebelum memulai operasional, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat luas.
