National Media Nusantara
Kalimantan Timur

Kutai Utara Berpeluang Jadi DOB Pertama Jika Moratorium Dicabut

Teks: Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam

Samarinda, natmed.id – Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam menegaskan pentingnya memastikan arah pemekaran daerah dan pelaksanaan otonomi tidak hanya menjadi agenda simbolik, melainkan harus benar-benar memberi dampak konkret terhadap pelayanan publik dan penguatan kapasitas daerah.

Ia menyatakan bahwa DPD RI tetap konsisten memperjuangkan kepentingan daerah dalam konteks kebijakan nasional, termasuk dalam isu pemekaran wilayah yang kini kembali mencuat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Perwakilan DPD RI Kaltim di Samarinda, Selasa, 5 Agustus 2025, Andi Sofyan mengungkapkan bahwa Provinsi Kalimantan Timur memiliki delapan usulan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB).

Namun, dari seluruh usulan tersebut, hanya Kutai Utara yang dianggap paling siap secara administratif dan politis. Wilayah ini mencakup kecamatan Muara Wahau, Kombeng, Telen, Muara Bengkal, Busang, Batu Ampar, Long Mesangat, dan Muara Ancalong.

“Kalau usulan dari rakyat lengkap tapi tidak ada tanda tangan bupati dan ketua DPRD, ya tidak bisa lanjut. Itu aturan baku,” ujarnya tegas.

Ia menyebut, Kutai Utara telah mengantongi dukungan resmi dari kepala daerah dan DPRD induk, sehingga peluang untuk ditetapkan sebagai daerah otonomi baru sangat terbuka apabila pemerintah pusat mencabut moratorium pemekaran.

Dukungan itu menjadi aspek kunci karena proses pemekaran tidak hanya memerlukan aspirasi masyarakat, tetapi juga legitimasi politik dari pemerintah daerah setempat.

Sementara itu, tujuh calon DOB lainnya dinilai masih menghadapi sejumlah kendala, baik dari aspek kelengkapan administrasi maupun dukungan politis.

Misalnya, Kutai Tengah yang mencakup wilayah Kota Bangun, Muara Wis, Muara Muntai, Kenohan, Kembang Janggut, dan Tabang masih menunggu tanda tangan Bupati Kutai Kartanegara dan DPRD induk.

Begitu pula Pesisir Selatan yang terdiri dari Batu Sopang, Muara Komam, Muara Samu, Batu Engau, dan Tanjung Harapan, yang belum mendapat konfirmasi resmi meski mendapat sinyal positif dari kepala daerah.

Adapun calon daerah seperti Sangkulirang dan Berau Pesisir Selatan memiliki dukungan informal dari bupati, namun belum ditindaklanjuti secara tertulis.

Sementara itu, dua wilayah lain yaitu Samarinda Barat dan Benua Raya, menghadapi hambatan serius karena tidak mendapat restu dari kepala daerah dan ketua DPRD masing-masing.

Dalam hal ini, Samarinda Barat disebut tidak didukung oleh Wali Kota Samarinda, sedangkan Ketua DPRD Kutai Barat secara terbuka menolak pemekaran Benua Raya.

Lebih lanjut, Andi Sofyan menilai Kutai Pesisir sebagai wilayah yang tidak layak untuk dimekarkan. Ia menyebut bahwa daerah tersebut merupakan sumber utama pendapatan Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga kecil kemungkinan bupati akan melepasnya.

Hal ini, menurutnya, menjadi contoh bahwa proses pemekaran tidak semata-mata didasarkan pada keinginan masyarakat, tetapi harus mempertimbangkan keberlangsungan fiskal dan strategi pembangunan daerah induk.

“Pemekaran itu bukan semata ambisi politik atau pemenuhan tuntutan populis. Ia harus rasional, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat,” katanya.

Andi Sofyan juga menyoroti pentingnya moratorium yang selektif. Menurutnya, pemerintah perlu membuka ruang pemekaran terbatas hanya untuk daerah-daerah yang secara nyata membutuhkan kehadiran pemerintahan yang lebih dekat dan efektif.

Ia mencontohkan wilayah-wilayah terpencil yang sulit dijangkau oleh pemerintah kabupaten induk, sehingga masyarakat di daerah itu sering kali tidak mendapat pelayanan publik yang layak.

Di tengah dinamika ini, DPD RI mengambil peran sebagai mediator antara aspirasi lokal dan kebijakan nasional.

Ia menyebut, Komite I DPD RI akan terus menyuarakan pentingnya desentralisasi yang berpihak pada penguatan daerah, bukan sebaliknya menarik kembali kewenangan ke pusat.

Salah satu agenda penting yang tengah dikawal adalah revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Zaman Orde Baru semua disedot ke pusat. Sekarang setelah reformasi, mestinya otonomi bukan hanya nama. Kewenangan juga harus dikembalikan,” ujar mantan Wali Kota Bontang itu.

Menurutnya, dalam revisi mendatang, Komite I akan mendorong pengembalian sejumlah urusan yang sempat diambil alih oleh pemerintah pusat, terutama di sektor kehutanan, pertambangan, dan kelautan.

Ia menegaskan bahwa daerah-daerah dengan potensi sumber daya alam harus diberi ruang untuk mengelola kekayaannya sendiri secara bertanggung jawab.

Andi Sofyan juga menyampaikan bahwa DPD RI berkomitmen menjadikan pemekaran dan otonomi daerah sebagai alat untuk memperkuat struktur pemerintahan yang dekat, responsif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

“DPD RI akan terus memfasilitasi aspirasi daerah, memastikan kebijakan pemekaran dan otonomi benar-benar memberi manfaat langsung bagi masyarakat Kaltim,” tuturnya menutup konferensi.

Related posts

Hadi Mulyadi Minta Untuk Meningkatkan Perlindungan Terhadap HAM

Nediawati

Kaltim Rencanakan Bangun Green House di Asrama Haji Balikpapan

Intan

Pergub Baru Lindungi Wartawan dan OPD dari Media Ilegal

Nanda

You cannot copy content of this page