Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur segera merilis regulasi baru terkait penertiban pom mini atau pertamini yang selama ini memunculkan kontroversi di daerah tersebut.
Regulasi itu bertujuan mengatur keberadaan pom mini ilegal yang dianggap berbahaya karena tidak memenuhi standar keamanan, meningkatkan risiko kebakaran, dan mengancam keselamatan warga sekitar.
“Pekan ini ini kami akan mulai menangani masalah pom mini. Paling lambat dalam waktu satu minggu ke depan, kami akan menyebarluaskan suratnya dan memberikan informasi,” ujar Andi Harun, Selasa (16/4/2024).
Regulasi baru ini dianggap penting untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam mengatur aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) di tingkat lokal. Selain itu, untuk mengatasi lonjakan jumlah pom mini ilegal di Samarinda.
Andi Harun juga menyoroti perlunya memberikan wewenang yang jelas kepada pemerintah daerah dalam mengatur penjualan BBM, baik secara grosir maupun eceran.
“Jika tidak ada larangan, maka pemerintah akan ditanya tentang wewenang apa yang dimilikinya untuk membiarkan hal tersebut terjadi, apakah kepala daerah atau pemerintah kota kabupaten memiliki wewenang untuk mengatur penjualan BBM secara eceran,” jelas orang nomor satu di Kota Tepian itu.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terlibat dalam penyaluran BBM kepada pengecer pom mini ilegal.
“Kami dapat mencabut izin usaha jika terbukti melakukan penjualan BBM kepada pengecer pom mini yang tidak memiliki izin usaha resmi dari SKK Migas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas risiko dan kerugian yang ditimbulkan oleh keberadaan pom mini ilegal di Samarinda. Andi Harun menegaskan bahwa pemkot tidak akan menoleransi keberadaan pom mini ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat.
“Sebelumnya, kita tidak menginginkan kejadian serupa terulang. Kami menyarankan agar SPBU tidak terlibat dalam penjualan BBM eceran ilegal di kota ini karena dapat mengancam nyawa,” pungkasnya.