Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Kota Samarinda membongkar tempat pembuangan sementara (TPS) di Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Selasa 23 September 2025. TPS tersebut berdiri tepat di atas saluran drainase sehingga mengganggu aliran air dan berpotensi menimbulkan banjir di kawasan sekitar.
Pantauan di lokasi, sebuah alat berat diturunkan untuk merobohkan bangunan TPS. Petugas juga membersihkan puing dan sampah yang tersisa di sekitar area, dengan sejumlah warga dan aparat ikut mengawasi jalannya pembongkaran.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda Boy Leonardo Sianipar mengatakan pembongkaran TPS tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi drainase sekaligus menjaga tata ruang kota.
“Setelah dibongkar, lokasi akan dibersihkan dan difungsikan kembali sebagai saluran drainase. Harapannya, bisa mengurangi risiko banjir yang kerap terjadi di kawasan itu,” ujar Boy.
Ia menambahkan, tidak akan ada bangunan pengganti di lokasi tersebut karena letaknya memang berada tepat di atas saluran air.
“Area itu hanya boleh digunakan sesuai peruntukannya, yaitu sebagai drainase,” ucapnya.
Sebagai langkah penyesuaian, DLH mengalihkan pembuangan sampah ke tiga titik alternatif, yakni TPS Pasar Kedondong, TPS Jalan Adam Malik, dan TPS Lok Bahu di Jalan Nusyirwan Ismail. Dari ketiganya, TPS Pasar Kedondong diperkirakan akan menjadi yang paling padat sehingga frekuensi pengangkutan ditingkatkan dari empat kali menjadi enam kali sehari.
DLH juga berencana membangun TPS baru di dalam kawasan Pasar Kedondong, sekitar 50 meter dari lokasi lama. Lokasi tersebut dinilai lebih representatif karena jauh dari jalan raya serta lebih mudah diawasi.
Boy menegaskan, penutupan TPS Teuku Umar bukan hanya soal estetika kota, tetapi juga faktor keselamatan. Selama ini, truk pengangkut sampah yang keluar masuk di jam sibuk sering menimbulkan kemacetan di sekitar Gedung DPRD Kaltim.
“Selain rawan macet, posisinya di simpang lampu merah jelas tidak layak baik dari segi keselamatan maupun tata kota. Karena itu TPS ini harus ditutup,” tegas Boy.
DLH pun mengimbau masyarakat untuk tertib membuang sampah hanya di TPS yang sudah disediakan.
“Kami berharap warga bisa memahami bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga lingkungan, mencegah banjir, sekaligus membuat kota lebih nyaman,” tukasnya.