National Media Nusantara
Kanwil Hukum dan HAM Kaltim

Kumham Kaltim Expo Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Jaminan Fidusia

Balikpapan, Natmed.id – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang jaminan fidusia, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi yang dikemas dalam acara “Kumham Kaltim Expo” di E-Walk Balikpapan Super Blok, Rabu (5/6/2024).

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan dan Analis Hukum Ardika. Sosialisasi itu dimoderatori oleh Arif Zunan dari Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Dalam paparannya, Santi Mediana menjelaskan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda berdasarkan kepercayaan. Hal ini berdasarkan ketentuan bahwa benda tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik aslinya.

“Fidusia menjamin si pemberi kredit apabila sewaktu-waktu terjadi wanprestasi atau orang yang berutang tidak membayar cicilan kredit, terhadap objek yang menjadi jaminan kredit tersebut,” katanya.

Sementara itu, Analis Hukum Ardika menambahkan bahwa fidusia juga memastikan terpenuhinya hak konsumen atau orang yang memperoleh kredit dengan prosedur yang benar sesuai hukum.

“Apabila dia tidak mampu membayar cicilan kredit, yang memang menjadi tanggung jawabnya sesuai kesepakatan,” jelas Ardika.

Sosialisasi ini semakin menarik dengan adanya sesi tanya jawab yang melibatkan peserta yang hadir. Peserta terlihat sangat antusias mengajukan pertanyaan dan berdiskusi dengan narasumber.

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya informasi tentang fidusia bagi masyarakat. Maka, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan pelayanan Hukum dan HAM di Kaltim.

Kumham Kaltim Expo ini berlangsung selama dua hari, mulai Rabu hingga Kamis (5-6 Juni 2024). Acara ini dimeriahkan dengan berbagai kegiatan seperti sosialisasi Keterbukaan Informasi (KI), konsultasi Administrasi Hukum Umum (AHU), serta berbagai pertunjukan dan kuis dengan doorprize.

Melalui acara ini, Kanwil Kemenkumham Kaltim menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi hukum yang penting bagi masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat bisa lebih memahami pentingnya fidusia dan bagaimana pelaksanaannya dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat baik bagi pemberi maupun penerima kredit,” ujar Santi.

Selain itu, Ardika menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan fidusia agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan kedua belah pihak. “Penting bagi masyarakat untuk mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam perjanjian fidusia, agar dapat menghindari risiko-risiko yang tidak diinginkan,” tutupnya.

Related posts

Kemenkumham Kaltim Raih Penghargaan Penyelenggara Bantuan Hukum Terbaik di Daerah

Irawati

Semarak HDKD ke 78, Kemenkumham Kaltim Berikan Layanan Konsultasi Bagi Masyarakat

natmed

Kemenkumham Tetapkan 2023 Sebagai Tahun Merek Nasional

Arifanza