Jakarta, Natmed.id – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru secara tegas mengatur bahwa aparat penegak hukum dapat melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa terlebih dahulu meminta izin pengadilan, guna mencegah risiko tersangka melarikan diri dalam situasi mendesak.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan ketentuan tersebut dirumuskan untuk memastikan efektivitas penegakan hukum, terutama karena penangkapan memiliki batas waktu yang sangat singkat, yakni 1×24 jam.
“Mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya hanya 1×24 jam. Kalau harus minta izin terlebih dahulu, lalu tersangkanya keburu kabur, nanti yang disalahkan dan didemonstrasi justru aparat penegak hukum,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Kemenkum , Senin 5 Januari 2026.
Ia menegaskan, kewajiban meminta izin pengadilan dalam setiap penangkapan justru berpotensi menghambat kerja penyidik, khususnya pada kondisi yang membutuhkan tindakan cepat. Menurut Eddy, polemik terkait upaya paksa kerap muncul karena perbedaan sudut pandang kepentingan hukum.
“Saya selalu mengatakan, persoalan ini sering kali tergantung kedudukan. Kalau menjadi kuasa hukum pelapor, pasti mendorong upaya paksa, tetapi kalau menjadi kuasa hukum terlapor, tentu meminta agar kliennya tidak ditangkap. Karena itu, KUHAP ini disusun secara seimbang,” jelasnya.
Selain penangkapan, Eddy juga menepis anggapan bahwa penetapan tersangka memerlukan izin pengadilan. Ia menegaskan, dalam praktik hukum di mana pun, penetapan tersangka tidak memerlukan persetujuan hakim karena pada tahap tersebut belum terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
“Penetapan tersangka itu tidak membutuhkan izin pengadilan karena belum ada hak asasi yang terlanggar. Itu berbeda dengan penahanan,” katanya.
Terkait penahanan, Eddy memastikan ketentuan dalam KUHAP baru tidak berbeda dengan aturan lama. Penahanan tetap dilakukan berdasarkan surat perintah penyidik atau penetapan pengadilan.
“Untuk penahanan, teksnya persis sama dengan KUHAP lama. Penahanan dilakukan melalui surat perintah penyidik atau penetapan pengadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eddy menyoroti kondisi geografis Indonesia sebagai salah satu alasan utama mengapa penangkapan dan penahanan tidak selalu dapat bergantung pada izin pengadilan. Ia mencontohkan daerah kepulauan dengan akses transportasi terbatas.
“Indonesia ini jangan dibayangkan hanya Pulau Jawa. Di Maluku Tengah, misalnya, ada 49 pulau. Jarak satu pulau ke ibu kota kabupaten bisa 18 jam. Dalam kondisi cuaca ekstrem, kapal bisa tidak berlayar satu sampai dua minggu,” ungkapnya.
Menurut Eddy, jika dalam kondisi seperti itu penyidik diwajibkan meminta izin pengadilan terlebih dahulu, maka peluang tersangka melarikan diri akan semakin besar.
“Kalau harus minta izin pengadilan dulu, lalu tersangkanya kabur, siapa yang mau bertanggung jawab,” tandasnya.
