Pasuruan, Natmed.id – Pengadilan Negeri Bangil kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembongkaran Makam Serambi Winongan, Kamis 30 Oktober 2025. Agenda persidangan yang memasuki tahap ketiga itu dihadiri tim kuasa hukum pemohon serta perwakilan dari pihak termohon.
Dalam sidang kali ini, majelis hakim menjadwalkan pembacaan duplik oleh pihak termohon dan dilanjutkan dengan pembuktian dari kedua belah pihak. Jalannya sidang berlangsung intens dan maraton sejak pagi hingga siang hari.
Tim kuasa hukum pemohon yang terdiri dari Bambang Wahyu Widodo Aswin Amirullah dan Yunita Panca MS, menyerahkan sembilan alat bukti surat dan satu flashdisk berisi rekaman video terkait peristiwa pembongkaran makam.
Menurut Aswin Amirullah, salah satu anggota tim kuasa hukum, video yang diserahkan memperlihatkan bahwa kegiatan pembongkaran dilakukan bersama masyarakat, bukan oleh pemohon seorang diri.
“Rekaman itu membantah tuduhan bahwa klien kami bertindak sendiri. Warga bersama-sama melakukan penataan area makam,” jelasnya.
Dari sembilan bukti tertulis yang diserahkan, dua dokumen menjadi perhatian utama, yakni Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Makam, serta Perbup Nomor 12 Tahun 2018 mengenai Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Tempat Pemakaman. Keduanya mengatur bahwa setiap pembangunan kijing wajib berizin dan mengikuti standar ukuran resmi.
Aswin menambahkan, kegiatan penataan makam yang dilakukan warga sejatinya tidak melanggar aturan. “Apa yang dilakukan masyarakat justru selaras dengan regulasi yang berlaku. Tidak ada niat jahat atau kesengajaan merusak,” tegasnya.
Sementara itu, pihak termohon menyerahkan 43 alat bukti surat, sebagian besar berkaitan dengan legalitas dan prosedur penyidikan. Kuasa hukum pemohon menyoroti salah satu surat dari Kepala Desa Winongan Kidul tertanggal 2 Oktober 2025 yang dijadikan dasar penetapan pelapor.
“Legal standing itu masih perlu diuji, karena dasar hukumnya lemah,” ujar Aswin.
Menutup persidangan, Bambang Wahyu Widodo berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek sosial dalam kasus ini. “Kami ingin penegakan hukum berjalan objektif. Apa yang dilakukan masyarakat bukan kejahatan, melainkan bentuk kepedulian menjaga area publik,” katanya. Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan alat bukti dan saksi dari kedua pihak.
