Politik

Kredit Kukar Rp820 Miliar Cair, DPRD Kaltim Khawatir Bebani Keuangan Daerah

Teks: Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud Saat Wawancara, Senin,30/3/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id — Pencairan kredit sebesar Rp820 miliar untuk Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Bankaltimtara menuai sorotan tajam dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).

Selain nilainya yang jumbo, proses pencairan dinilai menyisakan sejumlah tanda tanya, mulai dari aspek regulasi hingga potensi risiko terhadap keuangan daerah.

“Kami mempertanyakan apakah pencairan hampir Rp1 triliun ini sudah sesuai regulasi atau belum. Karena kalau ini sifatnya pinjaman kas jangka pendek, mestinya selesai dalam satu tahun anggaran,” ujar Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud usai RDP dengan lembaga terkait, Senin 30 Maret 2026.

Berdasarkan informasi yang diterima, kredit tersebut dicairkan pada Maret 2026 dan harus dilunasi sebelum akhir tahun. Namun DPRD meragukan kemampuan daerah untuk menyelesaikan kewajiban sebesar itu dalam waktu sekitar sembilan bulan.

“Logikanya, apakah mungkin Rp820 miliar itu bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari satu tahun. Ini yang kita dalami, jangan sampai nanti jadi gagal bayar atau default,” tegasnya.

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Hasanuddin menilai, jika terjadi gagal bayar, dampaknya bisa meluas hingga membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim, mengingat dana yang digunakan bersumber dari bank milik daerah.

“Kalau sampai default, ini bisa menggerus APBD. Karena uang di Bank Kaltimtara itu juga uang masyarakat Kaltim,” katanya.

Lebih jauh, proses persetujuan pinjaman yang dinilai tidak melalui mekanisme ideal. DPRD Kukar disebut tidak dilibatkan dalam persetujuan, yang hanya dilakukan oleh kepala daerah tanpa melalui rapat paripurna.

“Sepemahaman saya, kalau ini menyangkut pembiayaan untuk infrastruktur atau pihak ketiga, seharusnya ada persetujuan DPRD. Ini yang tidak dilaksanakan,” ujarnya.

DPRD Kaltim juga mempertanyakan perhitungan kemampuan bayar atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR) yang menjadi dasar pemberian kredit. Hasanuddin menilai, perhitungan tersebut seharusnya melibatkan pihak independen, bukan hanya dilakukan internal oleh pihak peminjam.

“Kalau yang menghitung kemampuan bayar itu pihak yang mau pinjam sendiri, ini kan jadi rawan. Harusnya ada appraisal atau pihak ketiga yang memastikan,” katanya.

Selain aspek teknis, waktu pencairan kredit juga dinilai janggal. Pasalnya, keputusan ini diambil di tengah rencana pergantian jajaran direksi dan komisaris Bankaltimtara dalam waktu dekat.

“Kita juga mempertanyakan, kenapa tidak menunggu pergantian direksi selesai dulu. Ini kan di ujung masa jabatan. Jangan sampai ada keputusan strategis yang justru menimbulkan masalah ke depan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, OJK disebut telah mengingatkan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik, DPRD pun menegaskan akan terus mengawal proses ini agar tidak menjadi preseden buruk.

“Kalau ini dibiarkan tanpa kejelasan regulasi, daerah lain bisa ikut-ikutan. Ini yang kita cegah. Jangan sampai DPRD dianggap melakukan pembiaran,” kata Hasanuddin.

Sebagai tindak lanjut, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kaltim berencana berkonsultasi langsung ke Kementerian Keuangan untuk memastikan apakah skema pinjaman tersebut memang diperbolehkan tanpa persetujuan legislatif.

“Kita tunggu hasil konsultasi ke Kementerian Keuangan. Ini penting untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

Related posts

Dewan Kunjungi UPTD BBI,Diharapkan Sebagai Swasembada Pangan

Muhammad

Pembenahan Sistem Keamanan Publik Mall SCP Terus Dikawal

Sukri

Dana Pengamanan Rp5,7 Miliar, Polres Bontang Siap Amankan Pilkada 2020

natmed