Politik

Kredit Jumbo Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Minta Prosedur Dibuka

Teks: Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis Saat Wawancara Bersama Awak Media, Senin,13/4/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – DPRD Kaltim mulai menguliti penyaluran kredit daerah senilai Rp820 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) oleh Bankaltimtara.

Nilai pinjaman yang besar membuat legislatif meminta seluruh proses dibuka secara transparan dan sesuai regulasi.

Melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Senin 13 April 2026, DPRD Kaltim memanggil pihak Bankaltimtara bersama sejumlah perangkat daerah seperti BPKAD, Inspektorat, dan Bappeda untuk memberikan penjelasan komprehensif.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis mengatakan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada celah dalam prosedur penyaluran kredit tersebut.

“Kami ingin melihat penjelasan yang lebih komprehensif. Nanti akan ada pertemuan lanjutan untuk mendalami data-data yang ada,” ujarnya.

DPRD belum memanggil Pemerintah Kabupaten Kukar karena saat ini fokus utama masih pada klarifikasi dari pihak bank dan perangkat daerah provinsi. Namun, pemanggilan lanjutan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan.

“Belum, kita belum panggil Pemkab Kukar. Kita fokus dulu ke Bankaltimtara. Karena ke depan ada beberapa kabupaten/kota yang juga berencana melakukan pinjaman, maka prosedurnya harus benar-benar matang sejak awal,” tegas Ananda.

Ia mengingatkan bahwa Bankaltimtara sebagai bank milik daerah harus menjalankan prinsip kehati-hatian, mengingat modalnya berasal dari masyarakat. Oleh karena itu, setiap tahapan penyaluran kredit wajib sesuai aturan dan tidak boleh dilangkahi.

“Ini perusahaan daerah, modalnya dari masyarakat. Jangan sampai ada proses atau prosedur yang terlewati, lalu di belakang hari muncul tendensi apa-apa. Kita tidak mau itu terjadi,” katanya.

DPRD, lanjutnya, tidak mempersoalkan skema pinjaman daerah selama seluruh mekanisme berjalan sesuai ketentuan, termasuk persetujuan melalui DPRD kabupaten/kota.

“Silakan saja kalau memang untuk pembangunan. Tapi prosedurnya harus dijalankan dengan benar. Biasanya pinjaman daerah itu disepakati di DPRD dan diparipurnakan,” jelasnya.

Terkait pinjaman Pemkab Kukar, Ananda menyebut informasi sementara menunjukkan skema tersebut kemungkinan akan dimasukkan dalam APBD Perubahan. Namun, prosesnya hingga kini belum rampung dan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

“Informasinya akan masuk di APBD Perubahan, tapi ini belum selesai. Makanya kita dalami dulu,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga menyinggung soal bunga kredit yang melekat dalam skema pinjaman tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan pihak bank sebagai lembaga keuangan.

RDP ini merupakan klarifikasi kepatuhan regulasi atas penyaluran kredit daerah, sekaligus memastikan tidak ada potensi pelanggaran dalam prosesnya.

“Intinya kami ingin menjaga dan mengamankan. Karena ini nilainya besar, jangan sampai ada masalah di kemudian hari. Semua harus jelas dan transparan untuk kepentingan masyarakat,” tutup Ananda.

Related posts

Sukseskan Penyelenggaraan Pemilu, KPU Ajak Media Berperan Aktif

Febiana

PPP Kaltim Targetkan Kepemimpinan Amanah dan Visioner Hasil Muswil X

Aminah

Pemberdayaan Masyarakat Bontang, Neni-Agus Siap Alokasikan Dana Rp300 Juta per RT

Alfi