National Media Nusantara
KPU Kaltim

KPU Tekankan Pembatasan Dana Kampanye Pilkada Serentak 2024

Samarinda, Natmed.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pembatasan dana kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 harus mempertimbangkan berbagai faktor. Hal ini meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, dan standar biaya daerah.

Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik menyampaikannya dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye yang berlangsung di Mercure Hotel Samarinda pada Selasa (17/9/2024). Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.

Dalam kesempatan itu, Idham Holik menjelaskan sesuai dengan Pasal 74 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib berkoordinasi dengan berbagai pihak saat menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye.

“Pihak-pihak tersebut meliputi pasangan calon, partai politik pengusung, Bawaslu, pewarta, serta pemantau terdaftar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Idham mengungkapkan bahwa rancangan PKPU terbaru menegaskan pentingnya rapat koordinasi antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menentukan batas pengeluaran dana kampanye.

“Ini harus dilakukan melalui Keputusan KPU setelah mempertimbangkan hasil rapat bersama pihak terkait,” tambahnya.

Terkait sumber dana kampanye, Idham menjelaskan bahwa pasangan calon diharuskan menggunakan dana pribadi mereka untuk mendanai kampanye.

Sementara itu, dana kampanye yang berasal dari partai politik pengusung harus bersumber dari keuangan partai tersebut. Bagi pasangan calon perseorangan, dana kampanye juga harus berasal dari kekayaan pribadi mereka.

Idham juga menekankan bahwa negara turut mendanai beberapa aspek kampanye, seperti debat publik antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, serta iklan di media massa cetak dan elektronik.

“Seluruh kegiatan ini dapat difasilitasi oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah,” tegasnya.

Dengan penjelasan tersebut, KPU berharap proses kampanye Pemilu Serentak 2024 berjalan lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel, serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

 

Related posts

KPU Kaltim Bahas Batasan Dana Kampanye dalam Bimtek Pemilu 2024

Intan

KPU Kaltim Tetapkan DPT Pilkada 2024, Jumlahnya Lebih dari 2,8 Juta Orang

Intan

KPU dan Kejati Kaltim Perkuat Sinergi Jelang Pilkada 2024

Intan