Pasuruan, Natmed.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan menerima dokumen rekapitulasi hasil pemutakhiran data partai politik berkelanjutan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan, Senin 5 Januari 2026. Penyerahan dilakukan sebagai bagian koordinasi dan akuntabilitas pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
Dokumen diserahkan langsung jajaran KPU kepada pimpinan Bawaslu Kota Pasuruan di kantor setempat. Berkas tersebut memuat hasil pembaruan data parpol yang dikelola KPU di luar tahapan pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Vita Suci Rahayu mengatakan penyampaian dokumen secara resmi penting bagi fungsi pengawasan. Ia menegaskan data tersebut menjadi dasar evaluasi penyelenggaraan pemilu.
“Dokumen ini menjadi bahan pengawasan sekaligus penguatan tata kelola kepemiluan,” ujar Vita. Menurutnya, fase pascapemilu tidak kalah krusial dibanding tahapan pelaksanaan.
Vita menyebut Bawaslu akan memanfaatkan dokumen itu untuk memetakan potensi kerawanan serta memperbaiki prosedur pengawasan. Langkah tersebut juga diarahkan sebagai persiapan menuju Pemilu 2029.
Ia menambahkan, koordinasi antarlembaga harus berjalan berkelanjutan. Hubungan profesional antara Bawaslu dan KPU dinilai menjadi prasyarat pemilu yang berintegritas.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Pasuruan Nanang Abidin membenarkan penyerahan dokumen tersebut. Ia menyebut hal itu merupakan kewajiban kelembagaan KPU kepada Bawaslu.
“Pemutakhiran data parpol dilakukan secara berkelanjutan dan harus disampaikan kepada pengawas,” katanya. Keterbukaan data, lanjut Nanang, penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Ia juga menyatakan KPU siap menindaklanjuti masukan hasil pengawasan Bawaslu. Koordinasi di luar tahapan disebut membantu meminimalkan persoalan saat pemilu berlangsung.
Melalui penyerahan ini, Bawaslu dan KPU berharap tertib administrasi kepemiluan tetap terjaga. Sinergi antarlembaga diharapkan memperkuat kualitas demokrasi di Kota Pasuruan.
