Samarinda,Natmed.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pencalonan Anggota DPRD Kota Samarinda Pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam kegiatan tersebut, KPU Samarinda mengundang masing-masing tiga perwakilan 18 partai politik (parpol) yang akan maju dalam Pemilu 2024, yang terdiri dari pimpinan parpol, tim penghubung atau LO, serta Operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Adapun ke-18 parpol yang maju dalam Pemilu 2024, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat (PD), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Umat.
Rakor ini untuk sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Untuk Pemilu 2024.
“PKPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait pencalonan legislator untuk maju di Pemilu 2024, supaya teman-teman parpol bisa mempersiapkan diri, mempersiapkan berkas-berkas yang diwajibkan dan diperlukan untuk proses pencalonan,” sebut Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat sewaktu memimpin rakor di Harris Hotel Samarinda, Rabu (26/4/2023).
Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, KPU Samarinda meminta agar masing-masing parpol mengajukan berkas bakal calon legislatifnya pada tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2023.
“Pada tanggal 1 Mei sampai 14 Mei, KPU sudah membuka penerimaan berkas para kandidat, berkas-berkas yang penting yang wajib diserahkan pada kami,” tutur Firman.