National Media Nusantara
Politik

KPU Samarinda Sosialisasikan PKPU PAW Terbaru, Soroti Keterbukaan Informasi dan Afirmasi Perempuan

Teks: Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat

Samarinda, Natmed.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda melaksanakan kegiatan sosialisasi yang berfokus pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Samarinda.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan partai politik, baik yang memiliki kursi di DPRD maupun yang tidak. Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat menegaskan pentingnya sosialisasi ini sebagai upaya preventif dan penyamaan pemahaman bersama.

“KPU Kota Samarinda melaksanakan kegiatan Sosialisasi PKPU nomor 3 tahun 2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Samarinda,” ujar Firman Hidayat di Kantor KPU Kota Samarinda, Kamis 11 Desember 2025.

Firman Hidayat menambahkan bahwa pemahaman yang jelas mengenai PKPU ini akan sangat memudahkan kerja KPU dan meminimalkan potensi masalah hukum.

“Jadi ini bisa sebagai acuan dan bisa terpenuhinya syarat serta persyaratan untuk memudahkan kerja-kerja KPU, karena ini akan rentan masalah hukum,” jelasnya.

Dalam paparannya, KPU Samarinda menyoroti beberapa persyaratan krusial yang harus dipenuhi dalam proses PAW, termasuk aspek keterbukaan informasi.

“Keterbukaan informasi juga menjadi bagian dari PKPU ini. Kami mensyaratkan untuk yang PAW harus menyertakan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), jadi harta kekayaannya bisa terpantau.

Selain itu keabsahan sebuah ijazah juga menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh PAW, “Karena syaratnya ijazah kan minimal SMA. Nah, apakah ijazahnya sah atau tidak itu menjadi bagian hal yang sangat penting bagi kami,” tambahnya.

Perubahan paling menonjol yang disampaikan dalam PKPU baru ini adalah perlakuan khusus atau afirmasi terhadap calon perempuan. Firman Hidayat menekankan bahwa perempuan kini mendapatkan porsi yang lebih diutamakan dalam skenario tertentu.

“Perubahan yang paling Menonjol tadi disampaikan soal bagaimana perempuan yang dalam hal PAW kali ini bisa dapat porsi yang lebih diutamakan,” tegasnya.

Bahkan, jika perolehan suara di tingkat kecamatan hingga kelurahan sudah sama persis antara calon laki-laki dan perempuan dalam satu dapil, maka perempuanlah yang akan diutamakan.

“Perolehan suara yang sama didapil yang sama, tapi calon penggantinya adalah laki-laki dan perempuan. Nah, perempuan ini menjadi pertimbangan yang bisa dikedepankan untuk melakukan PAW,” jelasnya.

Meskipun PKPU bersifat internal bagi KPU, Ia menegaskan bahwa dokumen ini adalah dokumen publik yang dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan.

“Karena ini adalah PKPU, jadi ini adalah dokumen publik yang bisa diakses oleh semua pihak,” katanya.

Menanggapi pertanyaan mengenai pendampingan lanjutan, KPU menyatakan kesiapan mereka untuk melayani konsultasi, meskipun bukan dalam bentuk pendampingan langsung.

“Soal pendampingan ke depan, saya pikir KPU kalau ada yang mau konsultasi, kami akan membuka ruang untuk itu,” tutupnya.

Ia mengingatkan bahwa PKPU ini berlaku sejak ditetapkan pada 11 November 2025, dan semua pihak diminta untuk menyesuaikan prosesnya.

Related posts

Jokowi Tinjau Kesiapan RS Darurat di Kemayoran, Siap Menampung 3.000 Pasien

natmed

Penyaluran BLT Tidak Sesuai Dilapangan, AHN: Segera Diperbaiki Bukan Saling Menyalahkan

natmed

Peringatan Sumpah Pemuda Bagi Agus Haris: Hari Sakral Menuju Indonesia Satu

natmed

You cannot copy content of this page